JAKARTA,BERNAS.ID –Reza Fahlepy resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia” pada sidang terbuka di Aula Lantai 8, Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam penelitiannya,
Reza menyoroti minimnya kejelasan aturan dan standar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Indonesia. Ia menegaskan, tanpa regulasi yang komprehensif dan pengawasan terpusat, implementasi CSR akan tetap tidak seragam dan manfaatnya sulit dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Berdasarkan kajian hukum normatifnya, Reza menemukan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki kriteria baku maupun batasan yang tegas terkait CSR. Belum adanya lembaga khusus yang secara eksklusif mengatur, memantau, dan mengawasi pelaksanaannya membuat praktik CSR kerap bergantung pada inisiatif masing-masing perusahaan. Kondisi ini kontras dengan negara seperti Filipina, Taiwan, dan Swedia, yang mampu membangun sistem CSR efektif melalui regulasi yang jelas dan konsisten.
Baca Juga :.Dua Dosen Universitas Semarang Uji Disertasi Perwira Polisi Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur
“Alasan saya mengambil judul ini karena saat ini belum ada aturan yang jelas terkait tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia. Akibatnya, sering terjadi disharmoni antara pelaksanaan dan regulasinya. Harapannya, penelitian ini dapat menjadi sumbangsih kepada pemerintah untuk melakukan rekonstruksi terhadap undang-undang, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga lebih komprehensif dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan CSR di Indonesia,” ujar Reza.
Ia merekomendasikan pembentukan regulasi CSR yang tegas, harmonis, dan berstandar nasional, serta adanya lembaga khusus yang berfungsi mengawasi dan memastikan penerapannya. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat komitmen dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial yang berkelanjutan.
Baca Juga :Wacana Koruptor Dimaafkan, Ahmad Sahroni Sodorkan Disertasinya Sebagai Acuan
Sidang terbuka ini dipimpin oleh Rektor UTA ’45 Jakarta, Prof. apt. Diana Laila R., M.Farm., Ph.D., bersama Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum. (Promotor), Dr. FL. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. (Ko-Promotor I), Dr. Januar Agung Saputera, S.H., M.M., M.H. (Ko-Promotor II), Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H. (Penguji I), Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. (Penguji II), dan Assoc. Prof. Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H. (Penguji III).
Pencapaian ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembaruan kebijakan CSR nasional, sekaligus mendorong dunia usaha di Indonesia untuk menjalankan peran sosialnya secara lebih konsisten, berkeadilan, dan berkelanjutan.(FIE)
