JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.
Politisi NasDem malah merekomendasikan disertasi doktoralnya sebagai referensi. Dalam disertasinya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi,
“Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan
Sahroni melihat bahwa langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan.
Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dsb,” ujar Sahroni.
Baca Juga : Prabowo Timbangkan Maafkan Koruptor Asal balikan Hasil Curian, Ini Kata Anggota DPR
Lebih lanjut Sahroni berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.
“Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” pungkasnya.(FIE)
