JAKARTA,BERNAS.ID – Fraksi Partai Nasdem DPR RI dan fraksi PAN, sama- sama mengambil keputusan meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (F-NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya)(F-PAN).
Keputusan Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Baca Juga :Penonaktifan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach Dari Kursi DPR Oleh NasDem Sudah Tepat, Tapi..
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Baca Juga :PAN Dan Golkar Susul NasDem Menonaktifkan Uya Kuya, Eko Patrio Dan Adies Kadir Di DPR
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR juga mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.
Apa yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini juga memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi. (FIE)
