YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama masyarakat sipil secara langsung telah melakukan upaya akses bantuan hukum diantaranya di beberapa wilayah yaitu Cilacap, Banyumas, Magelang dan Yogyakarta. Ini dilakukan tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Julian Duwi Prasetia selaku Direktur LBH Yogyakarta Rabu (3/9/2025) memaparkan, pada tanggal tersebut pihaknya mencatat di Yogyakarta terdapat 66 massa aksi di mana diantaranya 24 adalah anak-anak, 42 dewasa, yang semuanya adalah laki-laki.
“Satu meninggal dunia,” kata dia.
Sedangkan di Magelang ada 53 massa aksi, yang terdiri dari 3 dewasa, dan 50 anak-anak, di mana semuanya adalah laki-laki. Sementara di Banyumas ada 40 massa aksi, yang semuanya anak-anak, terdiri dari 38 laki-laki, dan 2 wanita.
“Di Cilacap kami masih belum mendapatkan informasi massa aksi yang ditangkap,” kata dia.
Baca juga: Kantor LBH Jogja Dilempar Bom Molotov
Ia menjelaskan, total yang ditangkap di empat tempat tersebut sebanyak 159 orang, mayoritas anak-anak (114) dan sisanya (45) dewasa. Selain memberikan akses bantuan hukum, pihaknya juga melakukan pemantauan di Kebumen, Solo, Purworejo, dan Wonosobo.
“Dari hasil pendampingan langsung dan pemantauan yang dilakukan oleh tim LBH Yogyakarta bersama masyarakat sipil dan jaringan, penangkapan aksi dilakukan secara brutal, yang tidak memperhatikan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menemukan, di beberapa wilayah di DIY dan Jawa Tengah bagian selatan, di beberapa tempat belum tersedia akses bantuan hukum yang memadahi. Karena itu pihaknya mendorong kepada advokat dan pengacara publik untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada mereka yang sedang menyuarakan aspirasi secara umum.
“Kami menemukan dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di antaranya penangkapan sewenang-wenang, salah tangkap, penangkapan tanpa bukti, penggunaan aparat berlebih, tindakan kekerasan, pemeriksaan anak tanpa pendamping hukum, dan penghalang-halangan informasi dan akses bantuan hukum,” paparnya.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia membebaskan seluruh masyarakat yang hari ini ditangkap,” tandas dia. (den)
