Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
    DK Jakarta

    Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoSeptember 25, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Pansus KTR DPRD DKI, Farah Savira (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyampaikan progres pembahasan sudah mencapai Pasal 20. Pasal tersebut mengatur pembagian tugas pengendalian yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai Pasal 20. Insyaallah dalam waktu satu minggu ke depan seluruh pembahasan bisa kita selesaikan agar segera diserahkan ke pihak eksekutif,” ujar Farah usai rapat Pansus, Rabu (24/9/2025).

    Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat

    Farah menjelaskan, sejumlah usulan dari anggota Pansus juga mengemuka, salah satunya terkait pemberian insentif kepada pihak swasta atau pengelola. Menurutnya, insentif dapat menjadi salah satu cara agar penegakan hukum berjalan lebih optimal.

    “Insentif ini harus realistis dan tidak membebani APBD. Kita bisa mencontoh dari perda lain, seperti perda disabilitas, yang memberikan reward system di samping sanksi,” ucapnya.

    Terkait sanksi, Farah menegaskan Pansus sebelumnya juga telah membahas alternatif sanksi sosial, misalnya melalui kerja sosial. Namun, mekanisme tersebut masih perlu direview dan diformulasikan lebih rinci.

    Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi

    Sementara itu, pembahasan juga menyinggung soal definisi dan cakupan tempat kerja. Farah menekankan adanya pemisahan antara tempat usaha dan non-usaha, seperti DPRD dan Balai Kota, namun kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok berlaku sama.

    “Standarnya seragam, baik kantor pemerintah maupun swasta tetap wajib menyediakan KTR. Perbedaannya hanya pada fungsi dan pengendalian oleh SKPD terkait,” jelasnya.

    Farah menambahkan, inti Raperda KTR adalah memastikan aturan ini berlaku di berbagai jenis lokasi, baik umum maupun khusus, usaha maupun non-usaha. Pasal-pasal penting yang mengatur ketentuan umum, larangan, sanksi, hingga mekanisme penegakan hukum akan diselaraskan agar lebih konkret.

    “Pasal 17 menjadi salah satu pasal yang cukup krusial di Raperda ini,” pungkas Farah. (DID)

    Kawasan Tanpa Rokok Rapat Pansus KTR Raperda KTR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.