JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyampaikan progres pembahasan sudah mencapai Pasal 20. Pasal tersebut mengatur pembagian tugas pengendalian yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai Pasal 20. Insyaallah dalam waktu satu minggu ke depan seluruh pembahasan bisa kita selesaikan agar segera diserahkan ke pihak eksekutif,” ujar Farah usai rapat Pansus, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat
Farah menjelaskan, sejumlah usulan dari anggota Pansus juga mengemuka, salah satunya terkait pemberian insentif kepada pihak swasta atau pengelola. Menurutnya, insentif dapat menjadi salah satu cara agar penegakan hukum berjalan lebih optimal.
“Insentif ini harus realistis dan tidak membebani APBD. Kita bisa mencontoh dari perda lain, seperti perda disabilitas, yang memberikan reward system di samping sanksi,” ucapnya.
Terkait sanksi, Farah menegaskan Pansus sebelumnya juga telah membahas alternatif sanksi sosial, misalnya melalui kerja sosial. Namun, mekanisme tersebut masih perlu direview dan diformulasikan lebih rinci.
Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi
Sementara itu, pembahasan juga menyinggung soal definisi dan cakupan tempat kerja. Farah menekankan adanya pemisahan antara tempat usaha dan non-usaha, seperti DPRD dan Balai Kota, namun kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok berlaku sama.
“Standarnya seragam, baik kantor pemerintah maupun swasta tetap wajib menyediakan KTR. Perbedaannya hanya pada fungsi dan pengendalian oleh SKPD terkait,” jelasnya.
Farah menambahkan, inti Raperda KTR adalah memastikan aturan ini berlaku di berbagai jenis lokasi, baik umum maupun khusus, usaha maupun non-usaha. Pasal-pasal penting yang mengatur ketentuan umum, larangan, sanksi, hingga mekanisme penegakan hukum akan diselaraskan agar lebih konkret.
“Pasal 17 menjadi salah satu pasal yang cukup krusial di Raperda ini,” pungkas Farah. (DID)
