JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Desakan itu disampaikan usai audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Butuh Hasil Pansus Haji 2024
Koordinator Forsikap yang juga A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, menilai lambannya penetapan tersangka membuat nama Nahdlatul Ulama (NU) terus digiring ke pusaran kasus ini.
“Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan (penetapan tersangka). Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini,” tegasnya.
Abdul juga meminta KPK tidak hanya fokus pada praktik jual beli kuota, tetapi juga penyimpangan lain dalam penyelenggaraan haji.
“Sejak dari katering, hotel, transportasi, sampai pondokan, banyak penyimpangan yang harus dibongkar,” ujarnya.
Sekretaris Forsikap Ahmad Samsul Rijal menambahkan, pihaknya datang untuk memberi dukungan penuh kepada KPK.
Baca Juga : KPK Beberkan Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
“Kami menegaskan agar KPK tidak ragu. Para kiai di bawah mendukung penuh langkah KPK dalam melawan korupsi,” kata Samsul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penanganan kasus kuota haji masih dalam tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, pekan ini memeriksa sejumlah biro travel di Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Sejauh ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Penyidik masih intensif memeriksa saksi,” jelas Budi.
Dalam audiensi itu, Forsikap menyampaikan tiga tuntutan pokok kepada KPK:
1. Menjerat siapa pun yang terlibat korupsi kuota haji tanpa pandang jabatan.
2. Segera menetapkan tersangka agar proses hukum tidak diintervensi.
3. Menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil korupsi untuk memberi efek jera. (DID)
