Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025, Tabrak UU
    Hukum

    Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025, Tabrak UU

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 1, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Jumpa Pers Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025 (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Dua Guru Besar mengajukan Gugatan Judicial Review atau JR atas Keputusan Menteri Dikti, Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.

    KepMen tersebut dianggap merugikan dosen Dan guru besar yang mempunyai Nomor Induk Dosen Keahlian menjadi Dosen Tidak Tetap.

    “Sangat merugikan GB dan Dosen ber NIDK menjadi dosen tidak tetap , dan di system dikti tidak ada,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. saat berbincang dengan media, Rabu (1/10/2025).

    Baca Juga :CGTN: Menumbuhkan ‘kekuatan perempuan’: Peng Liyuan menyerukan pemberdayaan perempuan melalui pendidikan sains

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025, telah diajukan permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,

    Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Permohonan tersebut diajukan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr.M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

    “Permohonan a quo diajukan dengan dasar pertimbangan bahwa ketentuan dalam keputusan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Tim Hukum Nelson Kapoyos,” menambahkan.

    Sementara itu, tim hukum lainnnya Baiquni Aji menjelaskan, berdasarkan permohonan administrasi perkara, pada tanggal 19 Agustus 2025, permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang dimaksud telah resmi diregistrasikan oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 41 P/HUM/2025. 

    “Melalui permohonan tersebut, para pemohon menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan regulasi di bidang pendidikan tinggi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku, serta selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan.

    Baca Juga :Ketua PN Jaksel Tersangka ,Gubes Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Mekanisme Penangkapan Hakim

    Prof Tumanggor memaparkan, dalam gugatan JR ini, pihaknya telah mendapatkan dukungan Amicus Curiae dari 60 lebih dosen dan guru besar dari berbagai kampus swasta dan negeri.

    Alasan dukungan pasalnya, Kepmen tersebut berimbas kepada pada guru besar berusia 70 tahun ke atas dan calon guru besar yang berusia lebih 65 tahun, dengan proses menjadi guru besar yang panjang.

    Keputusan Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025 Tabrak UU dan Bikin Gaduh Dunia Pendidikan, Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA.

    “Judicial review ini diajukan untuk memastikan agar setiap kebijakan di bidang pendidikan tinggi tetap sesuai dengan kerangka hukum nasional, serta selaras dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Prof. Tumanggor didampingi Prof. Laksanto, beserta tim hukum, Nelson Kapoyos, dan Baiqumi Aji, dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

    Pengajuan uji materi ini sekaligus menjadi bentuk kritik akademisi terhadap regulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.

    Kepmen ini dinilai menimbulkan keresahan dan kehaduhan di dunia akademik. Sehingga, harus segera diselesaikan. “Keputusan menteri itu harus dicabut, karena jelas-jelas diskriminatif dan menabrak undang-undang,” tegasnya.

    KEPMEN 63/2025

    Menghapus NIDK/NIDN menjadi Dosen Tetap Non-Tetap

    Diskriminasi/Administratif Jabatan Akademik. Selain itu bertentangan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003

    Pasal 40 ayat (1)

    Pasal 41 ayat (1)

    Pasal 51 ayat (1)

    Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005

    Upaya Keberatan Hak Uji Materiili diajukan ke Mahkamah Agung RI tanggal 15 Agustus 2025

    Substansi Permasalahan menimbulkan ketidakadilan substantif dengan mengebiri hak Guru Besar (berstatus non-dosen tetap) untuk memperoleh haknya dalam jabatan akademik.

    Jabatan akademik yang seharusnya bersifat universal bagi semua Guru Besar kini dipersempit dan dibatasi oleh norma dalam Kepmen 63. Secara formal, norma ini tidak sah karena bertentangan dengan UU. Mahkamah Agung diminta untuk membatalkan Kepmen 63.

     

    Judicial Review Kepmen Dikti Gugatan Guru Besar mahkamah agung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.