Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi
    Hukum

    Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 9, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gelar Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID— Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta, Syofia Marlianti Tambunan, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsep Gugatan In Rem sebagai Alternatif Percepatan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” 

    Dalam paparannya, Dr. Syofia menjelaskan bahwa risetnya berangkat dari belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia.

    Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut.

    Baca Juga :Kumpul di Bali, Ratusan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didorong Tingkatkan Reputasi

    “Saat ini, barang atau benda hasil tindak pidana korupsi baru bisa dirampas setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Prosesnya panjang, mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali—yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Akibatnya nilai aset turun dan biaya perawatannya justru membebani negara,” jelas Dr. Syofia. 

    Melalui konsep gugatan in rem, Syofia mengusulkan agar yang menjadi tergugat adalah objek (aset) itu sendiri, bukan pelaku tindak pidana.

    Baca Juga :Akademisi Sependapat dengan PLPI: Apresiasi Pemekaran Kementerian, Harap Payung Hukum Segera Menyusul

    Dalam model ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penggugat, sementara aset yang diduga hasil kejahatan menjadi subjek gugatan.

    “Dengan cara ini, aset bisa segera dirampas dan hasil penjualannya dimasukkan ke kas negara tanpa harus menunggu putusan pidana. Prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. 

    Dr. Syofia juga berharap agar hasil penelitiannya mendorong para legislator segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti penelusuran dan perampasan hasil korupsi.

    “Kami berharap gagasan ini menjadi masukan penting bagi pembuat undang-undang. Negara tidak boleh membiarkan aset hasil korupsi mengendap bertahun-tahun tanpa manfaat bagi rakyat,” tambahnya.

    Dekan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta, Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas capaian Dr. Syofia. Menurutnya, disertasi ini memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan hukum perampasan aset di Indonesia. 

    “Kami menyampaikan selamat kepada Dr. Sofi yang hari ini telah mempertanggungjawabkan risetnya dengan baik.

    Dalam sidang, kami menyoroti isu reh vakum atau kekosongan hukum yang perlu diperjelas dalam riset lanjutan.

    Mekanisme perampasan aset harus tetap menghormati hak asasi manusia,” ujar Dr. Wagiman.

    Lebih lanjut, Dr. Wagiman juga menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila dan tradisi hukum Indonesia, sebagaimana digagas oleh Prof. Notonagoro, perlu dijadikan pijakan dalam menyusun kebijakan hukum perampasan aset agar tetap berkeadilan dan sesuai dengan jati diri bangsa.

    “Pancasila memberi arah agar pelaksanaan hukum selalu berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Ini penting untuk mengisi kekosongan hukum yang ada,” tegasnya. 

    Dengan keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, Dr. Syofia Marlianti Tambunan menambah deretan akademisi yang berkontribusi terhadap reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.(FIE)

    perampasan aset Program Doktor Hukum RUU Perampasan Aset UTA 45 UTA'45
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.