BANDUNG, BERNAS.ID – Pengadilan Tipikor PN Bandung menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, yang menyeret tiga terdakwa, diantaranya satu orang pejabat di Kabupaten Cianjur dan dua orang dari instansi swasta di wilayah yang sama.
Pada sidang dakwaan atau sidang pertama kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di Kabupaten Cianjur tersebut menyeret nama Dadan Ginanjar, Muhammad Itsnaeni Hudaya dan Ahmad Muhtarom. Sidang tersebut menjadi sorotan publik dan sangat menarik.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di Kabupaten Cianjur berlangsung di ruang I Kusumah Atmadja Pengadilan Hubungan Industrial, dengan hakim ketua Panji Surono, Selasa 14 Oktober 2025. Yang menarik pada persidangan ini muncul dugaan kucuran duit yang dilakukan oleh pihak tertentu.
BACA JUGA : Dongkrak Ekonomi dan Investasi, DPRD Jabar Setujui Pemekaran Cirebon Timur
Kucuran duit tersebut bersumber dari salah seorang terdakwa agar kasus dugaan korupsi pengadaan JPU ini tidak muncul di persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kronologi munculnya kasus dugaan korupsi ini.
Disebutkan terdakwa yang masing masing yaitu Dadan Ginanjar adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, kemudian Ahmad Muhtarom adalah Direktur PT. KPA dan Muhammad Itsnaeni Hudaya selaku Konsultan Penyediaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Di tahun 2023 Kabupaten Cianjur mendapatkan bantuan dari provinsi sebesar 40 miliar, yang diajukan melalui proposal tahun 2022. Kemudian disetujui dan dimasukan dalam anggaran proposal tahun 2023.
“Dalam proses pelaksanaannya setelah uang itu masuk ke BPKAD, Kepala Dinas Perhubungan saat itu melaksanakan proyek tersebut. Dimana ketika proses perencanaan bahwa dokumen yang dibuat Muhammad Itsnaeni Hudaya, tidak memenuhi spesiplfikasi yang sudah diatur dalam Permenhub nomor 27 tahun 2018,” ucap JPU.
BACA JUGA : Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Fokuskan Peningkatan Investasi dan Ekspor
Akan tetapi, lanjutnya dokumen itu disetujui oleh Dadan Ginanjar. Selanjutnya dalam proses pelaksanaan dari perencanaan itu, dilaksanakan secara e-katalog. Akan tetapi dalam e-katalog yang ditayangkan PT KPA maupun yang disetujui oleh Dadan, tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Ketika hal itu tidak sesuai ada syarat syarat, ketentuan ketentuan yang harus dioleh PPK maupun PT. KPA,” tandas JPU dalam pembacaan dakwaan.
Ditambahkan, karena dokumen tersebut yang ditayangkan e-katalog itu dibuat seolah oleh sesuai dokumen perencanaan, sehingga muncul dalam not dalam PPK. Selanjutnya tuduhan yang dilakukan terdakwa Ahmad Muhtarom melakukan pemesanan tihang sebelum dilakukan penandatangan kontrak.
“Dan sebelum melakukan klik di dokumen e-katalog,” tandas JPU.
Dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.787.729.690, 56. Dan terdakwa diancam primer pasal 2 aya (1) junto pasa 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan di tambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak korupsi. Untuk Pasal 55 ayat (1) +1 KUHP Pidana Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999.(ARIES)
