BANDUNG, BERNAS.ID – DPRD Jabar setuju pemekaran Cirebon Timur. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu 10 September 2025.
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan wakil rakyat tingkat Provinsi terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur ini dibuka oleh Ketua DPRD Jabar H Buky Wibawa Karya Guna.
Selanjutnya rapat paripurna soal CDPOB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Yang berasal dari Dapil XII (Kota Cirebon Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu).
Rapat Paripurna ini kuorum, Jumlat anggota dewan yang hadir 95 dari 120 anggota dewan.
Dengan disetujuinya CDPOB Cirebon Timur, berarti jumlah daerah otomoni baru (DOB) yang telah diusulkan dan disetujui dewan bertambah menjadi 10, masih menunggu dicabutnya moratorium pemerintah pusat.
CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat 9, meliputi Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Subang Utara.
BACA JUGA : Kapolri Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan, keputusan ini menandai kesuksesan masyarakat di kawasan Cirebon Timur yang selama ini memperjuangkan pemekaran Cirebon Timur sebagai Kabupaten baru.
Saat ini, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur ini, kata Ono, merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terimakasih kepada rakyat Cirebon Timur,” ujar Ono, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA : Fahri Hamzah: Putusan MK Memastikan Otonomi Daerah Menjadi Lebih Bermakna
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ini, akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.
“Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB,” katanya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Jabar Edi Askari menuturkan, Komisi I telah membahas cukup komprehensif terkait usulan CDPOB itu. Pembahasan dilakukan dengan kajian atau akademisi hingga kunjungan ke lapangan.
“Komisi I berpendapat bahwa Cirebon Timur untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai CDPOB, ” katanya menyampaikan laporan Komisi sebelum persetujuan bersama.
BACA JUGA : Ibu Kota Baru Tidak Ada Pilkada dan Bukan Daerah Otonom
Namun Komisi I juga memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terkait persetujuan itu. Di antaranya terkait calon ibu kota.
Berdasarkan riset yang dilakukan tim dan tinjauan lapangan, Kecamatan Karangsembung lebih ideal untuk dijadikan ibu kota. Dari pada usulan sebelumnya yaitu Kecamatan Karangwareng. Karena di Kecamatan Karangwareng terdapat jalur sutet yang berpotensi menjadi kendala pembangunan.
Rekomendasi lain adalah soal alternatif nama Kabupaten. Dengan pertimbangan memperkuat identitas lokal dapat dipertimbangkan nama Cirebon Timur menjadi Caruban Nagari.
Pemekaran Cirebon Timur bakal meliputi 16 kecamatan. Yaitu Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, Waled. (ARIS)
