Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ical Syamsuddin Dorong KPK Periksa Eks Pejabat Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh
    Hukum

    Ical Syamsuddin Dorong KPK Periksa Eks Pejabat Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 24, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekretaris Jenderal LAKRI Ical Syamsudin (Foto: dokumen pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Ical Syamsuddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berani menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), termasuk memeriksa para eks pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

    Menurut pegiat antikorupsi itu, KPK tidak boleh bersikap “ewuh pakewuh” terhadap pihak mana pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut memiliki peran besar dalam proyek tersebut.

    Baca Juga : Kereta Cepat Whoosh Angkut 7 Juta Penumpang, Stasiun Karawang Resmi Beroperasi

    “Kalau Komisioner KPK tidak berani dan ewuh pakewuh terhadap eks Presiden Jokowi yang diduga terlibat korupsi besar KA Cepat Whoosh, karena Jokowi yang memilih para Komisioner KPK itu, maka KPK bisa mulai dengan memeriksa eks pejabat lain yang terlibat, baik mantan menteri maupun pejabat yang berhubungan dengan kontrak Tiongkok,” ujar Ical Syamsudin, Jumat (24/10/2025).

    Ical menegaskan, proyek Kereta Cepat Whoosh sudah sejak awal sarat dengan persoalan, mulai dari pembengkakan biaya hingga dugaan mark up pada tahap pengerjaan. Karena itu, menurutnya, KPK harus bertindak objektif tanpa pandang bulu.

    “Publik menunggu keberanian KPK. Jangan hanya berani kepada pejabat kecil atau kepala daerah. Proyek sebesar ini melibatkan banyak pihak, dan tidak mungkin tanpa restu di level tertinggi,” katanya.

    Baca Juga : Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

    Ia menilai pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan langkah yang tepat dan konstruktif.

    “Pernyataan Mahfud MD itu solusi yang benar sebelum KPK melangkah lebih jauh untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek KA Cepat Whoosh,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan presiden oleh KPK tidak dilarang, selama ditemukan bukti kuat. Menurut Mahfud, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan kepala negara.

    Dalam tayangan di kanal YouTube berjudul “Kata Mahfud MD soal Potensi Jokowi Diperiksa KPK Buntut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh”, Mahfud menyebut KPK berhak memanggil siapa pun jika ada indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi proyek strategis nasional tersebut. (DID)

    Ical Syamsuddin Kereta Cepat Whoosh KPK
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.