YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengadakan rapat kerja anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Rabu (29/10/2025). Dalam kesempatan itu dilakukan pencermatan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Penceematan ini muncul karena Kota Yogyakarta dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara kebijakan efisiensi di tingkat pusat diperkirakan akan terus berlangsung.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar, mengusulkan untuk memetakan dan menggenjot potensi PAD secara maksimal, diperlukan data wajib pajak yang valid dan bersifat tunggal.
“Kami melihat untuk potensi PAD itu perlu data yang valid mengenai wajib pajak. Data itu seharusnya bersifat tunggal,” ujarnya ditengah forum rapat kerja.
Baca Juga: DPRD Jogja Dorong Sinergitas OPD
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan dalam rapat yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan bahwa wajib pajak hotel dan restoran mencapai sekitar 600. Namun, di sisi lain, Dinas Pariwisata juga memiliki data tersendiri yang jumlahnya justru lebih sedikit.
Masih ada data usaha lain yang dipungut pajak daerah seperti usaha hiburan, jasa parkir, reklame dan lainnya. Jika data di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda maka justru akan menyulitkan proyeksi pendapatan daerah.
“Nah, kali ini kami mempertanyakan kepada DPMPTSP apakah bisa membuat data tunggal? Berapa yang benar-benar mengantongi izin, berapa yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan dipungut pajak,” tegas politisi muda asal daerah pemilihan 5, itu.
Data tunggal ini sangat krusial bagi Komisi B agar dapat melakukan pengawasan secara intensif dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran untuk peningkatan PAD. Pasalnya, jika kemandirian fiskal di Kota Yogyakarta mampu terwujud, maka efisiensi yang digulirkan pemerintah pusat tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan di Yogyakarta.
Baca Juga: Bahas Raperda Rusun, DPRD Jogja Arahkan Kikis Kemiskinan
Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan, sebelumnya menjelaskan saat ini proporsi PAD Kota Yogyakarta masih berada di bawah 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka ini mengindikasikan bahwa kemandirian fiskal Kota Yogyakarta masih rendah, dan masih sangat tergantung dari kucuran dana transfer dari pusat. Padahal dana transfer dari pusat pada tahun 2026 mendatang bakal berkurang hampir Rp 200 miliar.
Sofyan berharap sektor PAD dapat digenjot melalui berbagai inovasi agar potensinya bisa dikejar. Upaya ini dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, maupun optimalisasi aset dan barang milik daerah.
“Kita berharap PAD bisa berada di kisaran 60 atau bahkan 70 persen,” harap Sofyan.
Peningkatan proporsi PAD ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal Kota Yogyakarta dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat, menjamin keberlangsungan pembangunan di tengah ancaman efisiensi anggaran nasional. (Age)
