Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Adopsi Pembelajaran Problem Based Learning, Langkah Revolusioner Agar Mahasiswa Aktif Pecahkan Persoalan Hukum Adat
    Hukum

    Adopsi Pembelajaran Problem Based Learning, Langkah Revolusioner Agar Mahasiswa Aktif Pecahkan Persoalan Hukum Adat

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 8, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya(Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Panitia Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) siap menggebrak dunia pendidikan hukum dengan menyelenggarakan dua agenda akademik penting: Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya, Kegiatan ini secara spesifik dirancang untuk melakukan upgrade besar-besaran pada materi dan metode pengajaran Hukum Adat agar senantiasa relevan dengan dinamika hukum nasional maupun tantangan global.

    Puncak perhatian dalam workshop ini adalah adopsi metode pembelajaran Problem Based Learning (PBL). PBL adalah sebuah pendekatan revolusioner yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses belajar. Mahasiswa tidak lagi pasif menerima teori, melainkan diajak untuk memecahkan persoalan hukum adat yang nyata di masyarakat secara kolaboratif dan kritis.

    Hukum adat, yang berakar kuat pada praktik sosial dan nilai lokal, dinilai sangat cocok dengan PBL.

    Baca Juga :Petisi APHA INDONESIA Menuntut Penghentian Permanen Pertambangan Nikel di Raja Ampat

    Metode ini membantu mahasiswa memahami hukum adat bukan hanya sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai bagian yang hidup dan berkembang dalam dinamika sosial.

    Dalam sistem belajar dan pembelajarannya akan memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dari berbagai kasus konkret, misalnya konflik tanah adat atau penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sehingga mereka dapat melihat bagaimana nilai-nilai adat diterapkan dalam konteks aktual,” ujar Dr. Rina.

    Baca Juga :Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat Dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global

    Selain itu, narasumber utama dalam workshop ini adalah Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APHA. Dirinya akan mempresentasikan pengalaman komprehensifnya dalam pengembangan metodologi Problem-Based Learning (PBL) yang diperoleh langsung dari kancah internasional.

    Rekam jejaknya mencakup partisipasi dalam dua sesi pelatihan PBL di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda yaitu pada tahun 2022 dan yang terbaru pada akhir September hingga Oktober 2025. Pelatihan ini terselenggara sebagai hasil kolaborasi antara Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) dengan kemitraan strategis yang telah terjalin antara FH UTM dan FH Maastricht University Belanda sejak tahun 2019.

    Perlu di ketahui bersma bahawa Seminar nasional ini akan menghadirkan tiga pakar yang akan memperkaya wawasan peserta:

    Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA): Fokus pada implementasi metode pembelajaran PBL dalam RPS Hukum Adat.

    Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.: Akan berbagi tentang perkembangan pendidikan tinggi hukum dalam pengajaran Hukum Adat.

    Sekhar Candra P, S.H., M.H. (FH Atmajaya Yogyakarta): Akan berbagi pengalaman tentang penelitian hukum adat dan cara mengintegrasikannya secara efektif ke dalam RPS.

    APHA mengundang berbagai eleen termasuk seluruh dosen Hukum Adat dari berbagai perguruan tinggi di berbagai daerah untuk bergabung. Kegiatan ini bukan sekadar pembaruan dokumen akademik, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengajaran hukum yang partisipatif, reflektif, dan adaptif terhadap tantangan pendidikan hukum di era digital dan masyarakat yang terus berubah. (FIE)

    apha indonesia Masyarakat Hukum dan Profesional DIY pengajar hukum adat ruu masyarakat hukum adat
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.