Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Tiga Petinggi ASDP
    Hukum

    Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Tiga Petinggi ASDP

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 25, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Presiden Prabowo Subianto (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BEENAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers usai mengahadiri rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hasi, proses rehabilitasi terhadap tiga petinggi ASDP bergulir setelah adanya aspirasi yang masuk ke DPR dan Kementerian Hukum.

    Baca Juga :Presiden Prabowo Diharapkan Hadir Di Harkordia 2025 Di Yogyakarta

    Namun menurutnya, setiap permohonan tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Melainkan melalui proses pengkajian oleh pakar-pakar hukum.

    Ia menambahkan bahwa permohonan dari DPR terkait kasus ASDP telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum melalui surat resmi kepada Presiden.

    Dalam surat tersebut disampaikan pertimbangan serta rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Proses ini berlangsung sekitar satu minggu, sebelum akhirnya Presiden menyetujui permohonan rehabilitasi.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ungkap Mensesneg.

    Baca Juga :Gerindra Jogja Soroti Keakraban Presiden Prabowo dan Sri Sultan HB X

    Secara konstitusional, rehabilitasi termasuk dalam ranah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

    Kemudian pada ayat 2 disebutkan bawah Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Adapun dalam tataran hukum pidana, definisi rehabilitasi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yakni hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum.

    KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum, yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Pada tahap penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi diajukan apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dilakukan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau bila terjadi kekeliruan mengenai orang maupun pasal yang diterapkan.

    KUHAP menyediakan mekanisme khusus untuk kondisi seperti ini. Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa jika perkara belum masuk ke pengadilan, permintaan rehabilitasi harus disampaikan melalui praperadilan, bersamaan dengan permohonan ganti rugi.

    Sementara itu, rehabilitasi juga dapat diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan, terutama apabila terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan, dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Dalam kondisi ini, rehabilitasi tidak lagi diajukan melalui praperadilan, melainkan dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP.

    Dengan terbitnya keputusan ini, negara secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan tiga mantan petinggi ASDP tersebut dalam perspektif hukum dan administrasi negara. (FIE)

    ASDP Ira Puspadewi Kasus ASDP Presiden Prabowo Subianto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.