JAKARTA, BERNAS.ID – Komitmen penerapan tata kelola tanpa nepotisme yang digaungkan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan memperkuat meritokrasi di lingkungan BUMN itu disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai membuka kesempatan setara bagi putra-putri terbaik bangsa.
Namun, di tengah dorongan pembenahan tersebut, muncul pembicaraan mengenai dugaan praktik nepotisme di internal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang menyeret nama mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin (IP). Isu ini berkembang seiring dengan penetapan IP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.
Baca Juga : Pimpinan MPR Akan Gelar Rapat Bahas Surat Forum Purnawirawan TNI Terkait Gugatan Pemakzulan Gibran
Pada Jumat (7/11/2025), Kejati Sumut menetapkan dan menahan IP sebagai tersangka terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land atas lahan HGU seluas 8.077 hektare.
“Perbuatan (dugaan korupsi) IP dilakukan selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023, yaitu menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, saat konferensi pers. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selain kasus hukum tersebut, beredar informasi di internal perusahaan mengenai dugaan penempatan dua anak IP sebagai karyawan pimpinan/staf di PTPN 4 Regional 2 Medan dan PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat. Informasi serupa juga menyebut adanya kerabat istri IP yang bekerja sebagai staf di bagian keuangan PTPN 1 Regional 1 Medan.
Baca Juga : KPK Komitmen Lakukan Pengawasan Terhadap Pengelolaan BPI Danantara
Sumber internal PTPN yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa jalur rekrutmen yang dipersoalkan adalah penempatan melalui tes internal setelah terlebih dahulu masuk sebagai karyawan biasa.
“Operandi seperti ini sangat memuluskan masuknya kerabat menjadi karyawan pimpinan di PTPN,” ujar seorang staf PTPN 1.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai informasi tersebut. Tim wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Regional Head PTPN 4 Regional 2, Budi Siswanto, serta Direktur Strategi & Sustainability PalmCo, Ugun Untaryo, namun belum mendapat respons.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai dugaan penempatan anggota keluarga di perusahaan negara perlu ditelusuri lebih jauh.
“Jika benar terjadi, itu merupakan praktik nepotisme dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Menurut Uchok, penempatan anggota keluarga dalam posisi strategis tanpa mekanisme seleksi yang transparan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan merusak tata kelola perusahaan. Ia mendorong perusahaan BUMN untuk lebih ketat menerapkan prinsip transparansi dan profesionalisme.
Dugaan praktik di internal PTPN ini menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan anti-nepotisme yang terus didorong COO Danantara. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan proses rekrutmen di seluruh entitas BUMN berlangsung profesional, objektif, dan bebas konflik kepentingan. (DID)
