Palu, Bernas.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah mendesak kepolisian mempercepat penanganan dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang dosen berinisial AGM dari salah satu perguruan tinggi negeri keagamaan di Palu. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Sulteng yang dipimpin Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman.
Julianer memaparkan bahwa perkara berawal ketika AGM menghubungi korban, S, melalui pesan Facebook Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk berkenalan. Dalam beberapa pertemuan, AGM mengaku telah berpisah dengan istrinya selama tiga tahun dan tengah menjalani proses perceraian. Pengakuan yang sama juga disampaikan kepada kedua orang tua korban sehingga korban mempercayai kedekatan tersebut sebagai hubungan serius.
“Korban percaya pelaku serius, sehingga menjalin hubungan lebih dekat. Pelaku sering menjemput korban di tempat kerja dan mengajak bertemu,” ujar Julianer.
Puncak peristiwa terjadi pada 18 Februari 2025. AGM diduga menemui korban di hotel tempat korban bekerja dan menarik tangan korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. LBH menilai rangkaian tindakan itu masuk dalam dugaan tindak pidana asusila karena berlangsung dalam situasi manipulatif, bujuk rayu, dan kebohongan yang disengaja. Bukti berupa pesan, rekaman suara, dan video kedatangan AGM ke kamar hotel telah diserahkan kepada penyidik.
Situasi berubah ketika seorang teman dekat istri AGM memberi tahu korban bahwa pelaku masih tinggal serumah dengan istrinya. Seorang perempuan lain yang mengaku sebagai istri sah AGM juga menghubungi korban melalui TikTok untuk mengonfirmasi hal tersebut.
“Korban langsung menanyakan kebenaran kepada pelaku, namun pelaku kembali berbohong dan menghindari penjelasan,” kata Julianer.
LBH menilai keadaan semakin berat ketika AGM membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan pengancaman berdasarkan UU ITE. Menurut LBH, upaya tersebut justru menempatkan korban dalam kondisi semakin tertekan.
Senada dengan itu, Rusman Rusli dari LBH Sulteng menilai pelaporan balik AGM tidak mencerminkan itikad baik. “Ini korban, tetapi justru didorong agar berdamai. Seharusnya pelaku yang datang baik-baik, bukan korban yang diminta mendatangi pelaku,” tegas Rusman.
Menurut Rusman, penyidik harus menilai rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk faktor relasi kuasa, tipu daya, dan tekanan psikologis. “Jika saudara perempuan kita mengalami perlakuan seperti ini, tentu kita akan marah. Penyidikan harus memakai perspektif korban dan hati nurani,” ujarnya.
Julianer turut menyampaikan bahwa korban menerima informasi internal bahwa proses akademik AGM, termasuk persiapan menuju jabatan profesor, disebut ditangguhkan karena kasus ini. LBH meminta pihak kampus memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.
Untuk menindaklanjuti perkara ini, LBH Sulteng mengambil tiga langkah: mengirim surat ke Polda Sulteng untuk meminta gelar perkara khusus, berkoordinasi dengan kementerian atau instansi pembina yang menaungi dosen tersebut, serta meminta audiensi dengan pimpinan perguruan tinggi untuk mendorong penindakan etik terhadap AGM.
LBH Sulteng berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berperspektif korban sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
