Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»LBH Sulteng Desak Penegakan Hukum Dugaan Asusila Oknum Dosen
    Hukum

    LBH Sulteng Desak Penegakan Hukum Dugaan Asusila Oknum Dosen

    Rahmad NurBy Rahmad NurDecember 12, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman dan Rusman Rusli Saat Jumpa Pers di Kantor LBH Sulteng (Foto : R. Nur)
    Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman dan Rusman Rusli Saat Jumpa Pers di Kantor LBH Sulteng (Foto : R. Nur)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Palu, Bernas.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah mendesak kepolisian mempercepat penanganan dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang dosen berinisial AGM dari salah satu perguruan tinggi negeri keagamaan di Palu. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Sulteng yang dipimpin Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman.

    Julianer memaparkan bahwa perkara berawal ketika AGM menghubungi korban, S, melalui pesan Facebook Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk berkenalan. Dalam beberapa pertemuan, AGM mengaku telah berpisah dengan istrinya selama tiga tahun dan tengah menjalani proses perceraian. Pengakuan yang sama juga disampaikan kepada kedua orang tua korban sehingga korban mempercayai kedekatan tersebut sebagai hubungan serius.

    “Korban percaya pelaku serius, sehingga menjalin hubungan lebih dekat. Pelaku sering menjemput korban di tempat kerja dan mengajak bertemu,” ujar Julianer.

    Puncak peristiwa terjadi pada 18 Februari 2025. AGM diduga menemui korban di hotel tempat korban bekerja dan menarik tangan korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. LBH menilai rangkaian tindakan itu masuk dalam dugaan tindak pidana asusila karena berlangsung dalam situasi manipulatif, bujuk rayu, dan kebohongan yang disengaja. Bukti berupa pesan, rekaman suara, dan video kedatangan AGM ke kamar hotel telah diserahkan kepada penyidik.

    Situasi berubah ketika seorang teman dekat istri AGM memberi tahu korban bahwa pelaku masih tinggal serumah dengan istrinya. Seorang perempuan lain yang mengaku sebagai istri sah AGM juga menghubungi korban melalui TikTok untuk mengonfirmasi hal tersebut.

    “Korban langsung menanyakan kebenaran kepada pelaku, namun pelaku kembali berbohong dan menghindari penjelasan,” kata Julianer.

    LBH menilai keadaan semakin berat ketika AGM membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan pengancaman berdasarkan UU ITE. Menurut LBH, upaya tersebut justru menempatkan korban dalam kondisi semakin tertekan.

    Senada dengan itu, Rusman Rusli dari LBH Sulteng menilai pelaporan balik AGM tidak mencerminkan itikad baik. “Ini korban, tetapi justru didorong agar berdamai. Seharusnya pelaku yang datang baik-baik, bukan korban yang diminta mendatangi pelaku,” tegas Rusman.

    Menurut Rusman, penyidik harus menilai rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk faktor relasi kuasa, tipu daya, dan tekanan psikologis. “Jika saudara perempuan kita mengalami perlakuan seperti ini, tentu kita akan marah. Penyidikan harus memakai perspektif korban dan hati nurani,” ujarnya.

    Julianer turut menyampaikan bahwa korban menerima informasi internal bahwa proses akademik AGM, termasuk persiapan menuju jabatan profesor, disebut ditangguhkan karena kasus ini. LBH meminta pihak kampus memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.

    Untuk menindaklanjuti perkara ini, LBH Sulteng mengambil tiga langkah: mengirim surat ke Polda Sulteng untuk meminta gelar perkara khusus, berkoordinasi dengan kementerian atau instansi pembina yang menaungi dosen tersebut, serta meminta audiensi dengan pimpinan perguruan tinggi untuk mendorong penindakan etik terhadap AGM.

    LBH Sulteng berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berperspektif korban sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

    Dosen PT Agama Dugaan Asusila Kota Palu LBH SULTENG
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.