JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK membuka kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap penyanyi Aura Kasih, dalam kasus aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan di bjb. Namun hal itu sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti dan informasi yang dimiliki penyidik.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait dengan perkara ini, tentu berbasis pada informasi atau pun bukti awal,” kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa bukti awal tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara maupun mereka yang diduga menerima aliran dana haram tersebut.
Baca Juga :KPK Sita 26 Kendaraan Kasus Korupsi Iklan BJB, Ini Rinciannya
Dalam pengembangannya, KPK menegaskan sikap terbukanya untuk memeriksa siapa saja jika ditemukan indikasi keterlibatan atau aliran uang, termasuk Aura Kasih.
“Terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau pun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” terang Budi.
Terkait dugaan adanya pihak perempuan lain yang menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, Budi belum bersedia membuka detailnya ke publik, namun memastikan pendalaman terus dilakukan.
Baca Juga :KPK OTT Oknum Jaksa Di Banten
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja. Apakah ke pihak-pihak lain, apakah untuk pembelian aset, itu yang semuanya juga didalami,” pungkas Budi. (FIE)
