JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI memastikan, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dalam kerangka reformasi institusi penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan, dari salah satu kesimpulan awal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan para pakar dan akademisi terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menurutnya, Komisi III DPR telah menyerap pandangan dari enam atau delapan ahli, juga dari elemen-elemen masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan baik secara langsung, melalui pengaduan, maupun secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.
Baca Juga : Polri Di Bawah Presiden Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
“Ada juga yang menyampaikan pendapat secara tertulis kepada Komisi III DPR RI, khususnya Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR RU Kamis (8/1/2026).
Dari hasil RDPU tersebut, Panja Komisi III DPR RI telah merumuskan dua kesimpulan awal. Namun,
tetap simultan terus, bukan berarti nanti tidak ada kesimpulan lain, baik terkait kejaksaan, pengadilan, maupun detail-detail reformasi Polri.
Baca Juga :Pakar Hukum Minta TNI Polri Patuhi Putusan Konstitusi
Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000,” jelasnya.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja organisasi dan kelompok, guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Ke depan, Habiburokhman memastikan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan terus bekerja dan melanjutkan pembahasan pada masa sidang mendatang. “Nanti di masa sidang, panja ini akan terus bekerja. Kami akan terus melakukan pembaruan dan menyampaikan perkembangannya kepada teman-teman,” pungkasnya.(FIE)
