Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Komisi III DPR RI Pastikan Polri Di Bawah Presiden, Ini Penjelasannya
    Hukum

    Komisi III DPR RI Pastikan Polri Di Bawah Presiden, Ini Penjelasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 8, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI memastikan, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dalam kerangka reformasi institusi penegak hukum.

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan, dari salah satu kesimpulan awal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan para pakar dan akademisi terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

    Menurutnya, Komisi III DPR telah menyerap pandangan dari enam atau delapan ahli, juga dari elemen-elemen masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan baik secara langsung, melalui pengaduan, maupun secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.

    Baca Juga : Polri Di Bawah Presiden Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

    “Ada juga yang menyampaikan pendapat secara tertulis kepada Komisi III DPR RI, khususnya Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR RU Kamis (8/1/2026).

    Dari hasil RDPU tersebut, Panja Komisi III DPR RI telah merumuskan dua kesimpulan awal. Namun,

    tetap simultan terus, bukan berarti nanti tidak ada kesimpulan lain, baik terkait kejaksaan, pengadilan, maupun detail-detail reformasi Polri.

    Baca Juga :Pakar Hukum Minta TNI Polri Patuhi Putusan Konstitusi

    Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

    “Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000,” jelasnya.

    Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja organisasi dan kelompok, guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

    Ke depan, Habiburokhman memastikan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan terus bekerja dan melanjutkan pembahasan pada masa sidang mendatang. “Nanti di masa sidang, panja ini akan terus bekerja. Kami akan terus melakukan pembaruan dan menyampaikan perkembangannya kepada teman-teman,” pungkasnya.(FIE)

    Habiburokhman Komisi III DPR RI Polri polri di bawah presiden Reformasi Polri
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.