JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan secara resmi, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/01/2025).
Budi juga memastikan kalau KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/01/2026).
“Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” tegas Budi.
Yaqut dan Gus Alex kata Budi, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Baca Juga :Panggil Aura Kasih Terkait Ridwan Kamil, Ini Kata KPK
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (FIE)
