JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, martabat warga, serta prinsip keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Tania saat membacakan pandangan umum Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, bersama dengan pandangan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046.
Menurut Tania, persoalan narkotika di Indonesia, termasuk di Jakarta, telah menjadi masalah serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga keluarga.
“Korban narkotika adalah korban dari kondisi sosial dan kegagalan sistem perlindungan publik. Karena itu, perda P4GN harus ditempatkan dalam kerangka kesehatan publik dan pembangunan manusia, bukan semata dalam kerangka penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Fraksi Golkar: Narkotika Ancaman Serius, Ranperda P4GN Harus Prioritaskan Pencegahan
Tania menekankan bahwa rehabilitasi harus menjadi hak dasar warga Jakarta untuk memperoleh pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial, bukan hanya menjadi bagian dari proses pidana.
Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Ranperda P4GN. Pertama, Fraksi NasDem mendorong adanya legalitas layanan rehabilitasi yang terintegrasi di setiap puskesmas di DKI Jakarta.
Kedua, Fraksi NasDem menyoroti masih terjadinya ketimpangan akses rehabilitasi di Jakarta. Saat ini, layanan rehabilitasi masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, banyak yang berbayar, dan tidak semua warga mampu mengaksesnya.
“Tidak boleh ada warga Jakarta yang gagal sembuh hanya karena tidak punya uang atau koneksi,” ujar Tania.
Ketiga, dalam konteks kepemudaan dan pendidikan, Fraksi NasDem menilai Ranperda ini belum menempatkan anak muda sebagai subjek utama, padahal sasaran peredaran narkotika banyak terjadi di sekolah, kampus, dan ruang kreatif anak muda.
Baca Juga : Hilangkan Stigma Negatif, Pemprov DKI Kaji Ganti Nama Kampung Rawan Narkoba
Karena itu, Fraksi NasDem meminta agar kebijakan pencegahan dilengkapi dengan literasi, konseling, penguatan kesehatan mental, serta ruang ekspresi yang sehat, dan terintegrasi dengan kebijakan kepemudaan, pendidikan, dan kesehatan mental.
Keempat, Fraksi NasDem menyoroti mekanisme pendataan, penetapan wilayah rawan, dan pelaporan agar tidak menimbulkan diskriminasi.
“Tidak boleh ada kampung yang dicap sebagai kampung narkoba. Anak muda tidak boleh dicurigai hanya karena tempat tinggalnya, dan keluarga tidak boleh takut mencari bantuan karena khawatir dipermalukan atau diproses hukum,” katanya.
Fraksi NasDem juga meminta adanya jaminan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis, serta menegaskan bahwa setiap kebijakan P4GN harus menjunjung tinggi martabat manusia dan hak privasi warga.
Kelima, Fraksi NasDem mendorong agar pelaksanaan program P4GN dievaluasi secara berkala melalui pelaporan kinerja, indikator capaian yang jelas, audit eksternal, serta masukan dari masyarakat.
Keenam, dalam aspek pengawasan dan pelibatan kelembagaan, Fraksi NasDem mengusulkan agar DPRD Provinsi DKI Jakarta dilibatkan sebagai bagian dari tim terpadu P4GN.
“Ini selaras dengan fungsi DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah agar program P4GN dapat berjalan maksimal,” tutup Tania. (DID)
