Morowali Utara, Bernas.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat terduga pelaku di lokasi berbeda serta menyita total 26 paket sabu siap edar.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, mengatakan pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Petasia Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif petugas.
“Empat orang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, terdiri atas 24 paket kecil dan dua paket besar,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).
Adapun pelaku pertama berinisial AW (44), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan AW, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Pelaku kedua, NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap Minggu (18/1/2026) pukul 14.30 WITA. Polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Sementara itu, pelaku ketiga berinisial HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 WITA. Dari HE, petugas menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Pelaku keempat, RI (47), warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap Minggu (18/1/2026) pukul 15.00 WITA. Polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Christoforus menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Morowali Utara. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya.
