Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Hakim MA Soroti Terkait Transisi Hukum Pidana Baru
    Hukum

    Hakim MA Soroti Terkait Transisi Hukum Pidana Baru

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 28, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gedung Mahkamah Agung (Foto :ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mulai dijalankan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang mengakhiri era kolonial dalam hukum pidana Indonesia.

    Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang terus berulang di ruang publik bahkan menyusup ke percakapan internal aparat penegak hukum seolah-olah transisi itu seperti saklar: tanggal tiba, semua perkara otomatis berubah total ke rezim baru.

    Kenyataannya, ruang sidang tidak bergerak dengan saklar, melainkan dengan stok perkara. Stok perkara memiliki riwayatnya sendiri: kapan perbuatan dilakukan (tempus delicti), kapan berkas dilimpahkan, apakah sidang sudah dimulai, dan apakah upaya hukum sedang berjalan.

    Baca Juga :Mahkamah Agung Audiensi dengan Fakultas Hukum Ubhara Jaya Bahas Kemandirian Anggaran Peradilan

    Pertanyaan yang wajar kemudian adalah: kapan masa transisi berakhir? Jawaban paling akurat: secara normatif, transisi berakhir pada 2 Januari 2026; secara praktis, transisi berakhir bertahap per perkara sampai seluruh perkara lama selesai diadili.

    Dua Transisi, Dua Jawaban

    Transisi normatif adalah transisi yang paling mudah dijelaskan: masa tunggu sejak undang-undang diundangkan sampai efektif berlaku. Untuk paket KUHP–KUHAP baru, garis startnya sudah jelas: 2 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KUHP Nasional dan KUHAP baru secara formal menggantikan ketentuan lama.

    Baca Juga :Mahkamah Agung Sosialisasikan Peraturan MA

    Transisi praktis adalah transisi yang kerap memantik perdebatan karena berhubungan dengan perkara yang “sudah terlanjur berjalan” di rezim lama. Transisi praktis tidak selesai pada satu tanggal, melainkan selesai ketika perkara lama tuntas: yakni perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau perkara yang tahap prosesnya “mengunci” pada ketentuan peralihan.

    Kesimpulannya sederhana, tetapi dampaknya besar: tanggal 2 Januari 2026 menutup transisi normatif, tetapi transisi praktis akan memanjang selama masih ada perkara lama yang bergulir di pengadilan.

    Salah Kaprah Paling Mahal : Mencampur Alat Ukur

    Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar.

    Hukum materiil (KUHP) berbicara tentang rumusan delik, unsur tindak pidana, ancaman pidana, dan jenis pidana. Ukuran utamanya adalah tempus delicti, kapan perbuatan dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai lex temporis delicti, hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan dilakukan kecuali hukum baru lebih menguntungkan terdakwa (asas retroaktif yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional).

    Hukum acara (KUHAP) berbicara tentang prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan dan upaya hukum. Ukuran utamanya adalah tahap proses perkara status perkara pada saat transisi. Berbeda dengan hukum materiil, hukum acara pada prinsipnya berlaku segera (principle of immediate application), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peralihan.

    Apabila dua ukuran ini dicampuradukkan, lahirlah keputusan yang inkonsisten. Contohnya: karena perbuatan dilakukan tahun 2025, lalu langsung disimpulkan “semua aspek memakai aturan lama” padahal untuk urusan acara, bisa saja mengikuti ketentuan peralihan KUHAP baru tergantung status sidang.

    Di sinilah peran pedoman kelembagaan menjadi penting. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, termasuk ketentuan peralihan dan alternatif format amar putusan.

    Titik Kritis KUHAP Baru: “Pemeriksaan Terdakwa Sudah Dimulai”

    Pada aspek hukum acara, salah satu titik krusial yang menentukan “rezim mana yang dipakai” adalah ketentuan peralihan KUHAP baru, khususnya Pasal 361, yang menautkan keberlakuan pada status perkara: apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai atau belum.

    Pasal 361 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan bahwa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Dengan demikian, frasa kunci “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik penentu yang harus ditentukan secara akuntabel dalam setiap perkara.

    Apabila titik ini tidak ditegaskan secara disiplin dalam berkas dan putusan, maka transisi akan berubah menjadi arena tafsir dan pada akhirnya menggerus kepastian hukum.

    UU 1/2026 Jangan Dianggap Tempelan

    Kerap kali perhatian publik hanya terfokus pada KUHP dan KUHAP, padahal UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan justru mengisi ruang yang sangat praktis: memastikan ketentuan pidana di luar KUHP terutama undang-undang sectoral tidak berjalan timpang ketika KUHP baru berlaku.

    UU ini menyesuaikan, antara lain: nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda, pengaturan pidana pengganti, dan ketentuan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Undang-undang ini juga dinyatakan berlaku pada tonggak 2 Januari 2026.

    Dalam konteks penegakan hukum, UU Penyesuaian ini bukan “tempelan”, melainkan bagian integral dari arsitektur hukum pidana baru agar transisi tidak menciptakan kekosongan atau ketimpangan norma.

    Tiga Skenario yang Kerap Terjadi

    Skenario Pertama: Perbuatan setelah 2 Januari 2026 (perkara baru). Ini kasus paling “bersih” perbuatan terjadi setelah berlakunya hukum baru. Ketentuan default-nya jelas: hukum materiil baru (KUHP Nasional) dan hukum acara baru (KUHAP 2025). Apabila masih ada perdebatan, biasanya bukan soal transisi, melainkan soal unsur delik dan pembuktian.

    Skenario Kedua: Perbuatan sebelum 2 Januari 2026, sidang sudah berjalan. Tempus delicti menunjuk rezim lama untuk hukum materiil. Untuk hukum acara, karena pemeriksaan terdakwa sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026, aspek acara “terkunci” pada KUHAP lama berdasarkan Pasal 361 ayat (2) kecuali pengaturan tertentu yang ditentukan berbeda, misalnya ketentuan tentang peninjauan kembali yang mengikuti KUHAP baru sesuai Pasal 361 ayat (4). Di sinilah pentingnya mencatat dengan jelas: kapan pemeriksaan terdakwa dinyatakan dimulai.

    Skenario Ketiga: Perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berkas sudah dilimpahkan tetapi sidang belum dimulai. Kasus seperti ini kerap memantik friksi. Secara materiil, titik awalnya adalah rezim lama karena tempus delicti sebelum 2 Januari 2026. Namun untuk hukum acara, perlu diuji: statusnya sudah dilimpahkan, tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai maka logika ketentuan peralihan KUHAP baru menjadi relevan, dan pemeriksaan menggunakan KUHAP 2025.

    Empat Langkah Uji untuk Menentukan Hukum yang Berlaku

    Agar transisi berjalan tertib dan seragam, minimal ada empat langkah uji yang perlu dilakukan oleh penegak hukum:

    Langkah Pertama , Identifikasi Ranah Hukum. Pisahkan terlebih dahulu: apakah isu yang dihadapi termasuk ranah hukum materiil atau hukum acara? Keduanya memiliki tolok ukur berbeda.

    Langkah Kedua , Uji Hukum Materiil. Untuk isu materiil, lihat tempus delicti: apakah perbuatan dilakukan sebelum atau sesudah 2 Januari 2026? Kemudian, terapkan prinsip perbandingan: apakah ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa?

    Langkah Ketiga, Uji Hukum Acara. Untuk isu acara, lihat tahap proses perkara khususnya status “pemeriksaan terdakwa sudah/belum dimulai” dan posisi perkara (penyidikan, penuntutan, persidangan, atau upaya hukum). Rujuk ketentuan peralihan KUHAP 2025, terutama Pasal 361.

    Langkah Keempat, Cek UU Penyesuaian. Apabila delik berasal dari undang-undang sektoral atau peraturan daerah, periksa apakah ketentuan pidananya telah diselaraskan melalui UU 1/2026. Terapkan ketentuan yang sudah disesuaikan.

    Untuk menjaga keseragaman nasional, rujukan operasionalnya adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Mahkamah Agung.

    Mengapa Konsistensi Ini Penting?

    Di atas kertas, transisi adalah soal tata urutan norma. Di lapangan, transisi adalah soal nasib orang : terdakwa, korban, saksi, keluarga, dan legitimasi putusan pengadilan.

    Apabila “alat ukur” transisi berbeda-beda antar-aparat, hari ini memakai tempus delicti untuk semua aspek, besok memakai tahap persidangan untuk semua aspek maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan lotre prosedural. Keadaan demikian berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Transisi tidak membutuhkan slogan. Transisi membutuhkan disiplin: disiplin membedakan ranah materiil dan acara, disiplin menegaskan titik mulai pemeriksaan terdakwa, dan disiplin menulis dasar transisi secara eksplisit dalam pertimbangan hukum.

    Template Pertimbangan Hukum tentang Ketentuan Peralihan

    Berikut adalah contoh paragraf pertimbangan hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam menyusun putusan:

    “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang didakwakan terjadi pada tanggal … (tempus delicti), sehingga berkenaan dengan penentuan ketentuan hukum yang berlaku, perlu diperhatikan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang efektif sejak 2 Januari 2026;

    Menimbang, bahwa terkait hukum materiil, oleh karena perbuatan dilakukan (sebelum/sesudah) tanggal 2 Januari 2026, maka berdasarkan asas lex temporis delicti jo. Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional, ketentuan yang diterapkan adalah (KUHP lama/KUHP Nasional);

    Menimbang, bahwa terkait hukum acara, ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361) mensyaratkan penentuan status proses perkara, khususnya apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai atau belum; bahwa dalam perkara a quo, pemeriksaan terdakwa (telah/belum) dimulai pada sidang tanggal … sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan, sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan berdasarkan ketentuan (KUHAP lama/KUHAP baru) sesuai ketentuan peralihan tersebut;

    Menimbang, bahwa oleh karena norma pidana yang digunakan bersumber dari undang-undang di luar KUHP, maka Majelis juga mempertimbangkan penyesuaian berdasarkan UU 1/2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan, sepanjang relevan dengan rumusan delik dan pemidanaan dalam perkara a quo;”

    Penutup

    Transisi hukum pidana yang sedang kita jalani bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia.

    Keberhasilannya tidak diukur dari seberapa cepat kita mengadopsi aturan baru, tetapi dari seberapa konsisten kita menerapkan ukuran yang tepat untuk setiap perkara.

    “Akhirnya, transisi yang kabur sama dengan ketidakadilan yang diam-diam.”

    Penulis: Hakim Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo.  (FIE)

    khup KUHAP mahkamah agung transisi hukum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.