Palu, Bernas.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan RI, mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng setelah RI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Sabtu (31/1/2026), Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin, didampingi Asisten Intelijen Salman, dan Kasi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara patut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RI di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Salahuddin.
Lebih lanjut, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemda Morowali akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik tengah menyusun dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
Kejaksaan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
