JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi VI DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, dengan mengundang para Akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Rapat RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto dan beberapa anggota DPR RI lain yang hadir.
Para akademisi yang hadir untuk diminta masukan nya Prof. Dr. INE MINARA S. RUKY, S.E., M.E. Dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. SHIDARTA, S.H., M.Hum, dari Binus, Prof. Dr. ELISATRIS GULTOM, S.H., M.H dari Unpad serta Prof. Dr. FAISAL SANTIAGO, S.H., M.M, dari Universitas Borobudur.
Dalam RDPU pimpinan sidang mengatakan, Revisi UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi momentum penting bagi Indonesia, untuk menata ulang iklim persaingan usaha, yang saat ini masuk dalam era ekonomi digital yang berbasis teknologi. Serta penguatan KPPU itu sendiri.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago memaparkan, setidaknya ada 9 hal yang disampaikan dalam rapat dengan pendapat yang digelar hari ini; Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999) perlu direvisi Prabowo. eningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terutama di era digital.
Beberapa alasan yang mendukung revisi ini berupa, Perkembangan Teknologi, Undang-Undang yang ada saat ini (UU No.5 Tahun 1999) tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital,sehingga perlu m disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru.
Keterbatasan Sanksi, dimana Sanksi yang ada saat ini dianggap tidak efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penegakan Hukum, Meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang diharapkan Presiden Prabowo.
Menyediakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dimana saat ini terkendala status Pegawai KPPU saat ini Adalah pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kewenangan KPPU: KPPU perlu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi dan menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perlindungan Konsumen: Revisi UU diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang sehat.; Pemberdayaan UMKM: Meningkatkan pengawasan kemitraan UMKM untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Mekanisme Penyelesaian Perkara: Pengaturan lebih komprehensif dan adaptif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha, diharapkan untuk memberikan Solusi penyelesaian dengan prinsip ultimum remedium.
Memberikan peluang untuk Perusahaan melakukan merger atau akuisisi guna keberlanjutan Badan Usaha.
Masukan dari para guru besar diharapkan untuk meningkat pertumbuhan ekonomi di indonesia lebih beradab dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia. (FIE)
