Palu, Bernas.id – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu meningkatkan kesiapsiagaan menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik yang berdampak pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu, Muhammad Akmal, menyatakan hingga Senin (2/3/2026) wilayah kerja Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah belum terdampak langsung pembatalan maupun penundaan penerbangan internasional.
“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, tidak ada dampak langsung. Namun, kami tetap mengantisipasi dan berkoordinasi dengan otoritas bandara setempat,” ujar Akmal.
Langkah antisipatif tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat peningkatan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara.
Kebijakan itu merespons penutupan ruang udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Secara nasional, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi, delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan dengan total 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Akmal menjelaskan, data yang diterima masih bersifat agregat dan belum merinci asal daerah penumpang. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan terdapat warga Sulawesi Tengah yang termasuk dalam 584 WNI terdampak tersebut, baik untuk keperluan ibadah umrah, bekerja di luar negeri, maupun perjalanan internasional lainnya.
“Data yang kami terima belum memuat identitas dan domisili penumpang. Oleh sebab itu, kami tetap bersiaga dan memastikan koordinasi berjalan optimal,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi dari pusat dengan memperkuat koordinasi internal serta menjalin komunikasi intensif dengan otoritas bandara guna mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal penerbangan.
“Kami baru menerima surat dari Ditjen Imigrasi dan langsung melakukan langkah antisipatif sesuai instruksi. Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan tertib, profesional, dan sesuai prosedur,” ujar Akmal.
Selain itu, Akmal mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah yang berencana melakukan perjalanan ke negara-negara terdampak eskalasi konflik agar mempertimbangkan kembali rencana keberangkatan.
“Saya mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk menunda perjalanan ke negara-negara yang mengalami eskalasi konflik tersebut sampai situasi kembali kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 terkait kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.
Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan ruang udara, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, yakni maskapai atau otoritas bandara.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” ujar Yuldi.
Imigrasi menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi global dan memastikan pelayanan keimigrasian tetap optimal guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh penumpang terdampak.
