Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Ganti Pelat Mobil Dinas, Akademisi Sebut Oknum ASN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!
    DK Jakarta

    Ganti Pelat Mobil Dinas, Akademisi Sebut Oknum ASN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoApril 7, 2026Updated:April 7, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tangkapan layar anggota Satlantas Polresta Bogor menegur oknum ASN DKI mengubah plat kendaraan dinas ke mobil pribadi di Kawasan Puncak, Jawa Barat. (Foto: Akun Tiktok @dulyanidul for Hallonews)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan praktik penggantian pelat nomor kendaraan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga secara sengaja mengganti tanda nomor kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.

    Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

    Baca Juga : Mobil Dinas Dipakai Liburan, Pelat Nomor Diganti Jadi Putih

    “Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya dikutip dari Hallonews.id pada Selasa (7/4/2026).

    Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1), secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

    Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dalam video yang beredar, yang menyebut bahwa penggantian pelat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan.

    “Di unggahan video itu penggantian Pelat Sengaja Dilakukan, Ini Bukan Kelalaian,” kata Trubus.

    Ia menambahkan, kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

    “Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegas Trubus.

    Baca Juga : Diskominfotik DKI: ASN Terlibat Penipuan Lowongan Kerja Diproses Tegas

    Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.

    Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan bekerja sama dengan inspektorat,” ucapnya.

    Menurut Faisal, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.

    Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.

    Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

    Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor.

    Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan telah diganti dengan pelat putih.

    Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan sebagai barang bukti. (DID)

    ASN Pemprov DKI oknum ASN penyalahgunaan mobil dinas
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.