JAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan praktik penggantian pelat nomor kendaraan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga secara sengaja mengganti tanda nomor kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Baca Juga : Mobil Dinas Dipakai Liburan, Pelat Nomor Diganti Jadi Putih
“Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya dikutip dari Hallonews.id pada Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1), secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dalam video yang beredar, yang menyebut bahwa penggantian pelat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan.
“Di unggahan video itu penggantian Pelat Sengaja Dilakukan, Ini Bukan Kelalaian,” kata Trubus.
Ia menambahkan, kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.
“Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegas Trubus.
Baca Juga : Diskominfotik DKI: ASN Terlibat Penipuan Lowongan Kerja Diproses Tegas
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan bekerja sama dengan inspektorat,” ucapnya.
Menurut Faisal, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor.
Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan telah diganti dengan pelat putih.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan sebagai barang bukti. (DID)
