Palu, Bernas.id — Seorang pria yang diduga melakukan pencurian di kawasan Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diamankan warga sebelum akhirnya diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi memastikan pria tersebut akan dikembalikan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.15 WITA di Jalan Tanjung Manimbaya, tepatnya di depan Toko Rima Furniture, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Pria berinisial RRA (35), warga Desa Panau, Kabupaten Sigi, sempat diamankan warga karena diduga mencuri.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Kasim Bohari mengatakan, pihaknya menerima laporan warga terkait adanya seorang pria yang diamankan di lokasi kejadian.
Petugas piket Polsek Palu Selatan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan RRA dalam kondisi terikat di tiang teras. Selanjutnya, polisi membawa yang bersangkutan ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan, istri RRA berinisial D menyampaikan bahwa suaminya merupakan ODGJ. Keterangan tersebut diperkuat dengan surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah yang ditunjukkan kepada petugas.
Selain itu, polisi juga mencatat kondisi RRA mengalami luka memar di bagian dahi serta nyeri pada kaki kanan. Luka tersebut diduga akibat tindakan warga sebelum petugas tiba di lokasi.
Kasim menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan secara resmi dugaan pencurian tersebut. Karena itu, kepolisian belum dapat memproses perkara secara hukum.
Apabila tidak ada laporan yang masuk, polisi berencana mengembalikan RRA kepada keluarganya dengan arahan agar segera menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, Palu.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
