JAKARTA, BERNAS.ID – Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan ke Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut resmi diterima pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Roynal C. Pasaribu dan Stevie.
Nasri diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sejak 2005–2006. Namun, lahan tersebut kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Baca Juga : Petani dan Pengurus Subak Jatiluwih Tolak Festival di Sawah Aktif: Langgar Awig-Awig dan Kesucian Subak
Dalam permohonannya, Nasri menyatakan penetapan itu dilakukan tanpa sosialisasi memadai dan berpotensi merugikan dirinya sebagai petani kecil.
Ia terancam dikenakan denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, serta berisiko menghadapi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.
Nasri menilai ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian dikutip dari permohonan.
Dalam uji materiil tersebut, Nasri secara khusus menggugat Pasal 43 PP Nomor 45 Tahun 2025 beserta lampirannya.
Baca Juga : Mahkamah Agung Audiensi dengan Fakultas Hukum Ubhara Jaya Bahas Kemandirian Anggaran Peradilan
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis.
Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar, serta tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan.
Pemohon juga menilai sanksi administratif dalam aturan tersebut telah berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana.
Tak hanya itu, pemerintah dinilai menetapkan sanksi yang tidak diperintahkan oleh undang-undang, sehingga berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires).
Permohonan ini juga menyoroti penempatan norma denda dalam lampiran peraturan, yang seharusnya hanya memuat ketentuan teknis.
Nasri meminta Mahkamah Agung untuk menguji apakah ketentuan dalam PP tersebut masih sesuai dengan koridor hukum atau telah melampaui batas.
Kuasa hukum Nasri, Roynal, menyebut perkara ini menjadi ujian bagi keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil.
“Ini menjadi ujian, apakah hukum tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk petani kecil,” ujarnya. (DID)
