Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Petani Kecil Ajukan Uji Materiil PP 45/2025, Soroti Denda Rp25 Juta per Hektare
    Hukum

    Petani Kecil Ajukan Uji Materiil PP 45/2025, Soroti Denda Rp25 Juta per Hektare

    RadityaBy RadityaApril 19, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Bukti tanda terima pengajuan uji materi oleh petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin (Foto: dokumen pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan ke Mahkamah Agung.

    Permohonan tersebut resmi diterima pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Roynal C. Pasaribu dan Stevie.

    Nasri diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sejak 2005–2006. Namun, lahan tersebut kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.

    Baca Juga : Petani dan Pengurus Subak Jatiluwih Tolak Festival di Sawah Aktif: Langgar Awig-Awig dan Kesucian Subak

    Dalam permohonannya, Nasri menyatakan penetapan itu dilakukan tanpa sosialisasi memadai dan berpotensi merugikan dirinya sebagai petani kecil.

    Ia terancam dikenakan denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, serta berisiko menghadapi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.

    Nasri menilai ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian dikutip dari permohonan.

    Dalam uji materiil tersebut, Nasri secara khusus menggugat Pasal 43 PP Nomor 45 Tahun 2025 beserta lampirannya.

    Baca Juga : Mahkamah Agung Audiensi dengan Fakultas Hukum Ubhara Jaya Bahas Kemandirian Anggaran Peradilan

    Salah satu poin yang dipersoalkan adalah besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis.

    Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar, serta tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan.

    Pemohon juga menilai sanksi administratif dalam aturan tersebut telah berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana.

    Tak hanya itu, pemerintah dinilai menetapkan sanksi yang tidak diperintahkan oleh undang-undang, sehingga berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires).

    Permohonan ini juga menyoroti penempatan norma denda dalam lampiran peraturan, yang seharusnya hanya memuat ketentuan teknis.

    Nasri meminta Mahkamah Agung untuk menguji apakah ketentuan dalam PP tersebut masih sesuai dengan koridor hukum atau telah melampaui batas.

    Kuasa hukum Nasri, Roynal, menyebut perkara ini menjadi ujian bagi keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil.

    “Ini menjadi ujian, apakah hukum tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk petani kecil,” ujarnya. (DID)

    H. Nasri Husin mahkamah agung petani asal riau ajukan uji materiil terhadap PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Raditya
    • Website

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.