SLEMAN, BERNAS.ID- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman melaporkan capaian pembangunan Kabupaten Sleman pada tahun 2025 di Bidang Sumber Daya Manusia dengan hasil positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sleman tercatat mencapai 86,35 persen atau melampaui target 85,73 – 85,90 persen dan masuk kategori sangat tinggi.
Kepala Bappeda Kabupaten Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan IPM menjadi indikator utama yang menggambarkan kualitas pembangunan manusia di suatu daerah.
“IPM Sleman sudah masuk kategori sangat tinggi. Target kita 85,9 dan pada tahun 2025 mampu mencapai 86,35. Artinya capaian kita sudah jauh di atas rata-rata nasional,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (30/4)
Dikatakannya, peningkatan IPM didukung sejumlah komponen pembentuk utama, seperti meningkatnya usia harapan hidup masyarakat yang mencapai 75,81 tahun. Angka usia harapan hidup menunjukan layanan kesehatan yang semakin baik dan kualitas hidup masyarakat juga meningkat.
Selain sektor kesehatan, capaian pendidikan turut menjadi faktor penting. Rata-rata lama sekolah masyarakat Sleman mencapai 11,42 tahun atau setara siswa SMA kelas dua, sedangkan harapan lama sekolah berada pada angka 16,8 tahun atau setara jenjang sarjana.
“Harapan lama sekolah kita sudah sampai S1, namun rata-rata lama sekolah masih di SMA kelas dua. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk melalui program pendidikan seperti Sleman Pintar,” ucapnya
Dari sisi kesejahteraan ekonomi, pengeluaran riil per kapita masyarakat juga meningkat menjadi Rp18,23 juta per tahun, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp17,58 juta. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Kabupaten Sleman tahun 2025 juga melampaui target.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sleman akan memperkuat pengawasan internal untuk mengawal keberlangsungan program-program strategis wilayah pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar institusi pengawas yang tidak lagi hanya berperan sebagai auditor di akhir kegiatan, melainkan menjadi mitra strategis yang hadir sejak fase paling awal pembangunan. Pergeseran paradigma ini diharapkan mampu menciptakan iklim birokrasi yang lebih sehat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan publik di wilayah Sleman.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman, Tintin Marlina, Kamis 30 April 2026 menyatakan peran instansinya kini bergeser menjadi aparat pengawasan internal pemerintah yang memastikan program daerah berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pengawalan terhadap program strategis tersebut dilakukan melalui pengawasan yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu pemeriksaan, reviu, evaluasi, serta konsultasi atau pendampingan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program.
Berbeda dengan pola pengawasan konvensional yang cenderung bersifat reaktif, Inspektorat Sleman kini masuk ke dalam lini perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban program. Fokus utamanya adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami fokus mengawal program strategis agar tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan juga diarahkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tintin Marlina.
Salah satu instrumen kunci yang menjadi andalan dalam menjaga integritas ini adalah Probity Audit atau pemeriksaan tujuan tertentu yang menyasar proyek-proyek strategis daerah. Melalui metode ini, Inspektorat bertindak sebagai sistem deteksi dini (early warning system) yang menjamin proses pengadaan barang dan jasa tetap berada di koridor regulasi yang benar.
Data menunjukkan integritas pengawasan yang nyata, pada tahun 2025 telah dilaksanakan Probity Audit pada 8 paket pekerjaan, di mana 5 di antaranya adalah proyek strategis. Selain itu, dilakukan pula reviu HPS pada 8 paket pekerjaan tersebut.
Hal ini memberikan rasa aman bagi perangkat daerah dalam mengeksekusi anggaran tanpa harus khawatir terjebak dalam celah maladministrasi atau kesalahan prosedur yang sering kali terjadi karena ketidaksengajaan. Dengan keterlibatan sejak dini, setiap permasalahan yang muncul di lapangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proyek selesai.
Sepanjang tahun 2025, instansi ini tercatat telah menerbitkan kurang lebih 250 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menangani sekitar 20 aduan masyarakat dengan prinsip respons cepat agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Untuk tahun 2026, volume kerja diprediksi akan tetap konsisten, mencakup spektrum yang sangat luas mulai dari Pemeriksaan Desa (Kalurahan), pemeriksaan aduan dan kasus, Monev Dana Desa, pengawasan penyelenggaraan perizinan, hingga pemeriksaan kinerja pemerintah daerah dan pemeriksaan keuangan secara menyeluruh.
Monitoring dan evaluasi Dana Desa menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas di tingkat akar rumput. Pemeriksaan ini bukan sekadar untuk mencari kesalahan administratif, melainkan sebagai bentuk asistensi karena disadari masih banyaknya pamong atau aparat kalurahan yang belum sepenuhnya memahami ketentuan regulasi yang berlaku. (jat)
