YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (USA) memicu kekhawatiran besar di kalangan akademisi dan legislator. Perjanjian dagang ini dinilai bukan sekadar urusan ekspor-impor biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara yang menyeret Indonesia kembali ke pola hubungan kolonial masa lalu.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D, mengungkapkan hasil analisis mendalam menunjukkan ART berpotensi menabrak aturan hukum di tanah air secara masif. Tak tanggung-tanggung, ada 10 pasal dalam UUD 1945 termasuk poin-poin krusial dalam Pembukaan UUD 1945 yang terancam dilanggar.
“Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dilanggar jika ini diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik,” ungkap Rimawan dalam Forum Wartawan Unit DPRD DIY, Selasa (5/5/2026).
Menurut Rimawan, draf dalam ART mengandung klausul-klausul yang sangat timpang atau asimetris. Ia mencontohkan bagaimana Indonesia dipaksa mengikuti aturan yang mirip dengan perjanjian di masa penjajahan, seperti Perjanjian Ternate, Bongaya, atau Banten.
“Indonesia seolah-olah dipaksa memfasilitasi pembukaan tenaga kerja dan investasi di Amerika, hingga harus melapor ke Amerika jika ingin menjalin kerjasama perdagangan baru dengan pihak lain. “Bahkan urusan perdagangan digital harus bicara dan tidak boleh membahayakan kepentingan Amerika. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme di mana kedaulatan kita didikte habis-habisan,” tegasnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi daerah adalah klausul mengenai BUMN yang wajib bekerja hanya berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta dilarang menyalurkan subsidi. Rimawan menilai hal ini berbahaya karena akan mematikan peran BUMD, BUMDes, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat di daerah seperti DIY.
Baca juga: Donald Trump vs Joe Biden 2026: Peta Politik Global Jelang Pemilihan AS
Rimawan juga mengingatkan adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dengan Biaya Berdaulat yang jalannya terjal. Setelah kemerdekaan Indonesia membayar hutang 4,5 miliar Gulden yang baru lunas di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
“ART ini membawa potensi kita mengalami episode 4 krisis kedaulatan setelah yang terakhir krisis hutan IMF. Ada ancaman lebih buruk ART, tak ada asap tak ada api tapi kita mau masuk ke episode krisis,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, melontarkan kritik pedas terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART ini. Ia mempertanyakan urgensi menjalin kesepakatan sedalam itu dengan seorang pemimpin negara yakni Donald Trump yang kerap mengambil tindakan unilateral secara agresif terhadap negara lain.
“Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain,” kata Eko.
Ia menekankan bahwa semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.
“Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru,” tandas Eko. (den)
