JAKARTA, BERNAS.ID – Imelda Watak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai sebuah panti sosial ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, menyusul temuan bahwa jenazah yang dimakamkan dan diklaim sebagai ayahnya, Rudi Watak, tidak sesuai hasil tes DNA.
Imelda menjelaskan, ayahnya telah dinyatakan hilang selama lebih dari tiga tahun setelah terlibat transaksi penjualan tanah seluas 6.170 meter persegi di kawasan Cilengsi, Bogor. Dalam transaksi tersebut, tanah dijual dengan nilai sekitar Rp10,8 miliar, namun dana yang diterima ayahnya hanya sekitar Rp1,943 miliar.
Baca Juga : Polisi Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat KPK, Salah Satunya ASN Pemprov NTT
Ia menyebut, laporan orang hilang dan dugaan penculikan telah dibuat ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Perkembangan kasus terjadi setelah Imelda mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Agustus 2025. Sehari setelah aksi tersebut, ia menerima informasi yang mengarah ke sebuah panti sosial di kawasan Cipayung. Pihak panti mengklaim telah menangani seorang pria terlantar sejak Maret 2020 dan menyatakan pria tersebut meninggal dunia di panti.
Namun Imelda meragukan klaim tersebut. Ia menegaskan, foto-foto dan dokumen yang ditunjukkan pihak panti tidak menunjukkan sosok ayahnya. Atas dasar itu, keluarga mengajukan permohonan pembongkaran makam.
Baca Juga : Polisi Kejar DPO R, Perannya Siapkan Tempat di Kasus Online Trading Investasi yang Raup Rp4,9 Miliar
Proses ekshumasi dilakukan pada 9 Oktober dan kerangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan forensik. Hasil tes DNA menyatakan kerangka tersebut tidak cocok dengan DNA keluarga.
“Berdasarkan hasil forensik, jenazah yang dimakamkan itu bukan ayah saya,” ujar Imelda.
Atas temuan tersebut, Imelda melaporkan Kepala Panti Sosial dan tiga stafnya ke Inspektorat atas dugaan pelanggaran etik, karena dokumen pemakaman menggunakan kop dan stempel resmi pemerintah daerah yang menyebabkan ayahnya secara administratif dinyatakan meninggal dunia.
Selain laporan etik, Imelda juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan jenazah. Keluarga menduga kasus ini berkaitan dengan sengketa pembayaran tanah dan menyeret sejumlah pihak lain.
Saat ini, keluarga juga telah mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta mendorong digelarnya rapat dengar pendapat dengan DPRD guna mengawal penanganan kasus. (DID)
