Palu, Bernas.id— DPRD Sulawesi Tengah menyoroti rencana Pemerintah Kota Palu menerapkan sistem dua arah di Jembatan Palu I dan Jembatan Palu III mulai 1 Juni 2026. Kebijakan itu dinilai perlu dikaji lebih mendalam karena dikhawatirkan membebani konstruksi jembatan yang telah berusia tua.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, meminta pemerintah daerah melibatkan instansi teknis sebelum rekayasa lalu lintas diberlakukan secara permanen.
Menurut dia, Jembatan Palu I dibangun sejak 1978 dan diresmikan pada 1979 sehingga kondisi konstruksinya perlu diperiksa secara menyeluruh, terlebih Kota Palu berada di kawasan rawan gempa.
“Kalau bicara konstruksi, tentu ada batas usia dan daya dukung yang harus diperhatikan. Apalagi Palu berada di kawasan patahan aktif dan sering mengalami gempa. Ini harus dianalisis kembali oleh pihak yang berkompeten,” kata Musliman di Palu, Jumat (29/5).
Ia mengatakan rekayasa lalu lintas memang diperlukan untuk mengurai kemacetan kendaraan menuju pusat kota. Namun, menurut dia, faktor keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan.
Kekhawatiran muncul karena peningkatan volume kendaraan akibat sistem dua arah dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan jembatan yang telah berusia hampir lima dekade.
Musliman meminta Pemerintah Kota Palu segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis terhadap kondisi konstruksi jembatan.
“Kita mendukung penataan kota dan rekayasa lalu lintas supaya kemacetan berkurang. Tetapi jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat karena aspek teknis luput dari perhatian,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek keselamatan, ia juga mengingatkan potensi dampak ekonomi akibat perubahan arus lalu lintas terhadap aktivitas usaha masyarakat di sekitar jalur yang diubah.
Di sisi lain, Musliman mengapresiasi penataan Kota Palu yang dinilai mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski begitu, ia berharap pemerintah tetap membuka ruang masukan masyarakat sebelum kebijakan diterapkan secara permanen.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu mengumumkan penerapan sistem dua arah di Jembatan Palu I dan Jembatan Palu III sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan memperlancar mobilitas di pusat kota.
