Palu, Bernas.id– Hampir delapan tahun Bawaslu Kota Palu mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kota Palu. Berbagai metode pengawasan dan penindakan dilakukan guna mendukung kerja pengawas pemilu dalam mengawal jalannya demokrasi.
Seiring perkembangan kelembagaan dan tantangan pengawasan yang semakin kompleks, orientasi pola kerja Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota mulai mengalami perubahan. Jika pada Pemilu 2019 pengawasan masih lebih dititikberatkan pada peran lembaga pengawas, maka memasuki tahapan Pemilu 2024 Bawaslu mulai memperluas ruang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Perubahan orientasi tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan konsekuensi dari keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan luasnya objek dan wilayah pengawasan. Karena itu, masyarakat didorong tidak hanya menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara, tetapi juga menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu dan pemilihan.
Selain itu, orientasi pengawasan juga menjadi lebih universal tanpa sekat tugas dan fungsi masing-masing divisi. Pengawasan dipahami sebagai tanggung jawab bersama karena pada dasarnya pengawasan merupakan tujuan utama berdirinya Bawaslu.
Sama halnya dengan yang terjadi di Bawaslu Kota Palu dalam delapan tahun terakhir. Pada Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah 2020, orientasi kelembagaan masih menunjukkan tingginya aktivitas penindakan pelanggaran pemilu, sementara pengawasan lebih banyak berfokus pada pelaksanaan tahapan dan sosialisasi.
Namun, pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, ruang pencegahan terhadap potensi pelanggaran semakin diperkuat. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penyampaian imbauan, sosialisasi, hingga pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk turut mengawasi jalannya pemilu di Kota Palu.
Hampir delapan tahun perjalanan tersebut tidak terlepas dari perkembangan kewenangan dan penguatan kelembagaan Bawaslu. Pada masa awal pembentukannya, Bawaslu kerap dijuluki sebagai “Tukang Pos”. Julukan itu muncul karena kewenangan lembaga saat itu lebih banyak sebagai perantara dalam menyampaikan hasil penanganan pelanggaran yang menjadi kewenangan pihak lain.
Kewenangan yang terbatas sebagai lembaga baru justru menjadi cambuk bagi Bawaslu untuk terus memperkuat perannya dalam mengawasi pemilu dan pemilihan.
Sejak menjadi lembaga permanen di tingkat kabupaten/kota pada Agustus 2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memperoleh penguatan kelembagaan yang signifikan. Kehadirannya tidak lagi hanya pada masa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, tetapi menjadi lembaga permanen yang menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Palu, dinamika tersebut juga terlihat dalam setiap periode kepemimpinan. Pada masa kepemimpinan Ivan Yudhiarta, Fadlan, Munira, dan Feri periode 2018–2023, pelaksanaan penindakan pelanggaran pemilu menjadi salah satu fokus utama kelembagaan.
Sementara itu, pada masa kepemimpinan Agussalim Wahid, Ferdiansyah, dan Wardiyanto dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palu berupaya meminimalisasi pelanggaran melalui pendekatan pencegahan. Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan jumlah imbauan kepada berbagai pemangku kepentingan serta memperluas kegiatan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan pemilihan.
Kini, di tengah tidak adanya tahapan pemilu dan pemilihan, masih terdapat anggapan bahwa aktivitas Bawaslu berkurang. Padahal, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim, dalam Siniar Sintesa milik Bawaslu Kota Palu menjelaskan bahwa pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap aktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta terus mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap triwulan.
Di tengah dinamika revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini masih berproses di tingkat legislatif, Bawaslu Kota Palu tidak tinggal diam. Konsolidasi pengawasan yang dilakukan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan menjadi “jalan ninja” Bawaslu Kota Palu untuk tetap hadir mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengawasan pemilu yang akan datang.
