JAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi melarang pungutan biaya dalam kegiatan wisuda atau pelepasan siswa. Instruksi ini berlaku untuk seluruh sekolah di wilayah ibu kota.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebani orang tua murid dengan pungutan biaya wisuda.
Baca Juga : Komisi E Desak Disdik DKI Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di SMK PGRI 5 Kalideres
“Kalau mau mengadakan pelepasan, silakan manfaatkan fasilitas sekolah dan tampilkan kegiatan siswa seperti ekstrakurikuler. Tapi jangan ada pungutan,” kata Sarjoko di Balai Kota, Senin (5/5/2025).
Baca Juga : Asik! Peringati Hari Kartini, Pemprov DKI Gratiskan Gratiskan Layanan Transportasi Umum
Ia juga meminta sekolah tidak menyewa tempat mewah. Menurutnya, pelepasan sederhana di sekolah justru bisa lebih bermakna dan menonjolkan kreativitas siswa.
Disdik DKI akan memantau ketat pelaksanaan aturan ini. Sekolah yang melanggar akan diberi sanksi.
“Semua sekolah wajib patuh. Ini soal tanggung jawab dan kesadaran,” tegas Sarjoko. (DID)
