DENPASAR, HarianBernas.com ? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengupayakan tanda tangan digital. Tujuannya untuk mengantisipasi kejahatan siber dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital dijamin oleh Undang-undang.
“Tanda tangan ini bagian untuk mengurangi kejahatan terhadap sistem elektronik sekaligus memberikan rasa aman bagi orang yang melakukan transaksi elektronik,” ujar Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto saat lokakarya di Sanur, Denpasar, Senin (28/11/16).
Pihaknya mengharapkan tanda tangan digital mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi yang diikuti dengan meningkatnya kejahatan siber khususnya kasus pencurian maupun pembobolan rekening pada transaksi elektronik. Henri Subiakto menggambarkan bahwa tanda tangan digital bukanlah tanda tangan yang menggunakan tinda basah kemudian dipindai, dipindahkan atau ditempelkan ke digital.
Pengguna, katanya, harus memiliki penyimpan data seperti flashdisk yang dilengkapi dengan PIN saat akan menggunakannya. Ia menjelaskan mekanisme melakukan tanda tangan digital sangat cepat dan sederhana, yakni memilih dokumen yang akan ditandatangani kemudian pilih “digital signature” dan masukkan nomor identifikasi pribadi atau PIN. Usai memasukkan PIN, tinggal klik sign atau tanda tangan.
Lebih lanjut, proses pendaftaran, verifikasi hingga penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION. Tak perlu khawatir karena tanda tangan digital sama sahnya dengan tanda tangan basah yang selama ini konvensional berlaku karena dijamin oleh Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
