HarianBernas.com ? Saat ini, memang banyak smartphone yang dijual di pasaran, baik itu resmi maupun melalui black market (bm). Lalu, bagaimanakah membedakan smartphone black market dan resmi?
Salah satu perbedaannya adalah adanya kartu garansi dan buku panduan memakai bahasa Indonesia untuk smartphone resmi. Sedangkan, smartphone black market tidak memilkinya. Namun, ternyata develover pun ikut membuat kartu garansi dan buku panduan dari mereka sendiri.
Di samping itu, Pemerintah pun mengharuskan jika setiap smartphone dan semua peralatan elektronik yang mempunyai koneksi wireless seperti seluler, bluetooth dan wifi harus melalui Balai Uji Perangkat supaya memperoleh izin postel. Lagi dan lagi, ternyata izin ini juga dapat dipunyai oleh importir barang black market karena mereka pun melakukan tahapan yang sama.
Kemudian, Pemerintah mengerjakan aturan tambahan untuk smartphone yang mempunyai koneksi seluler 4G, yaitu TKDN (Tingkat Kandungan / Komponen Dalam Negeri). Hal ini sedikit banyak dapat mengurangi importir black market agar mempunyai ijin postel resmi.
Supaya dapat memahami smartphone yang dibeli barang resmi ataupun tidak, Anda dapat melihat nomor izin postel yang ada di setiap dus atau kemasan smartphone yang biasanya menjadi satu label dengan nomor IMEI.
Format penulisannya adalah xxxxx/SDPPI/tahun. Sebagai contohnya: 48766/SDPPI/2017, dll. Setelah itu nomor postel dapat anda Langsung cek lewat online di http://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat?berlaku=1.
Kemudian, perhatikan dari hasil pelacakan yang dilakukan, nama dari customer adalah merek atau brand PT yang memiliki smartphone itu. Seperti Samsung Elektronik Indonesia PT, Lenovo Indonesia PT, PT Erajaya sebagai distributor resmi.
Setelah itu, perhatikanlah kembali merek serta modelnya, apakah telah sesuai dengan tipe smartphone yang terdapat di dalam kemasan? Jika modelnya ternyata tidak sama bisa jadi sebenarnya smartphone itu adalah barang BM, tapi mendompleng izin yang berasal dari smartphone yang lain. Jika nomor postel tersebut tidak tercantum maka kemungkinan besar smartphone itu black market.
Karena aturan TKDN itulah semua smartphone yang ingin menjual secara resmi di Indonesia mau tidak mau harus dirakit di tanah air. Untuk itu, jika dilihat dari keterangan kemasan maka akan ditulis jika dibuat di Indonesia atau made in Indonesia.
