Bernas.id – Mayoritas papan reklame yang berada di pinggir jalan provinsi tak berizin. Penelusuran yang dilakukan DPRD DIY menemukan hanya 12 media iklan yang berizin dari total reklame yang berjumlah 241. Artinya ada 229 papan iklan yang dipasang tidak sesuai peraturan.
Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widayati mengatakan, penelurusan terhadap reklame tak berizin dilakukan oleh DPRD DIY sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Perda DIY No 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Rany meneruskan, data mengenai media reklame tak berizin tersebut dihitung per 2015 lalu. Tapi meski demikian, jumlah papan iklan yang berizin tak akan bertambah, karena sejak 2016 ada moratorium pemasangan reklame.
“Sangat luar biasa. Sekian ratus reklame yang terpasang, kemudian hanya sedikit yang berizin. Uang semua itu. Tapi untuk potensi kerugiannya belum dihitung,” ungkap Rany, Jumat (20/4).
Menurutnya Satpol PP DIY harus segera mengambil tindakan. Papan reklame tak berizin harus segera diturunkan. Tapi, dengan catatan, setelah diturunkan, reklame harus dimusnahkan. Hal ini harus dilakukan supaya pemilik tidak bisa memanfaatkannya kembali.
“Memang sekarang ini sudah semrawut. Pemandangan di jalan isinya reklame aja. Malang melintang mengurangi keindahan kota. Artinya memang harus ditertibkan oleh Satpol PP. Kami sudah meminta mereka koordinasi dengan kabupaten untuk mengatasi papan reklame liar. Tapi anggaran Satpol PP untuk penertiban papan reklame terbatas,” pungkasnya. (Den)
