Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Mahasiswi 22 Tahun Jalani Praktek Prostitusi Online
    Hukum

    Mahasiswi 22 Tahun Jalani Praktek Prostitusi Online

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 9, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sleman membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AA yang masih berumur 22 tahun, warga Jambi.

    Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menjelaskan, pelaku, AA (22) setelah personel Satuan Reserse Kriminal(Satrekrim) Polres Sleman melakukan pemantauan pada media sosial Twitter pada hari Selasa 24 Juni 2019, sekira pukul 11.00 WIB pada akun @Mecca951yang mencuit: Open Bo Jogja, 1×500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast responlewat 082331008637.

    “Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB di Allstay Hotel Yogyakarta kamar 242 diketahui seorang perempuan pekerja seks komersil (PSK) sedang melayani laki-laki,” terangnya saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa pagi 9 Juli 2019.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa dua kondom bekas pakai. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Oppo warna Rose Gold, ponsel iPhone 8 Plus warna Rose Gold, ponsel iPhone 8Plus warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

    Sedangkan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sleman, Ipda Afriyadi mengatakan pelaku AA mendapat uang jasa sebesar Rp 100 ribu dari PSK yang laku ditawarkannya.

    Afriyadi menjelaskan penangkapan AA merupakan hasil kegiatan rutin dari personel Polres Sleman dalam upayanya memberantas pelanggaran hukumdi wilayahnya.

    “Kita tetap memantau setiap ada akun seperti ini, jadi kalau ada yang bermain di wilayah kita, pasti kita lakukan upaya hukum. Itu sudah rutin sehari-hari saja, tidak harus razia, kalau ada yang melakukan pelanggaran, langsung kita tindak,”ujarnya.

    Menurut pengakuan, AA baru pertama kali melakukan praktek prostitusi online. Pelaku akan dijerat dengab Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    “Atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah,” tandas Ipda Afriyadi. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.