JAKARTA,BERNAS.ID – Aktivis sekaligus pengacara, Veronica Koman, resmi dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Pengacara yang sempat menolak putusan kasus Ahok itu, dijadikan tersangka terkait kasus demo di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Penyidik menetapkan Veronica sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019). Dan mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penetapan pengacara.di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang kerap menangani dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka sebagai tersangka, merupakan bentuk kesamaan hukum, tak melihat statusnya sebagai advocat.
“Hukum berlaku pada siapa saja. Jika ternyata ada minimal dua alat bukti siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penegak hukum yang di dalamnya ada advokat sekalipun,” ungkap Fickar pada redaksi, kamis (5/9/2019).
Lalu Bagaimana Dari Sisi Komunikasi Politik Melihat Persoalan Papua?
Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing memaparkan, persoalan Papua harus Dilihat secara jernih, jangan memakai kacamata kuda untuk melihatnya.
“Saya pikir persoalan papua harus dilohay secata holistik, komprehensif, tidak boleh pendekatan dari sisi keamanan saja, tapi perlu juga melihat persoalan kesejahteraan dan pendekatan relegius dan budaya,” ungkap Emrus saat berbincang dengan redaksi.
Menurut Emrus, persoalan pokok dinamika yang terjadi tidak terkoodinir dengan baik sebelumnya. Sehingga persepsi publik menerima variasi informasi dari kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus kedepankan nasionalisme, harus melihat secara komprehensif secara keseluruhan terkait kearifan lokal, dan budaya dan religius,” tambahnya.
Kasus konflik Papua telah mengarah adanya dugaan provokasi yang disampaikan oleh Veronica Koman. Dalam perkembangan penyelidikan menjadi penyidikan, Polisi menetapkan Vero sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan pengacara yang pernah saat 2017, dalam orasinya menghina Presiden Jokowi rersebut, diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya, @veronicakoman, dengan lima kali memposting perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia.
Nah, akibat posting-annya inilah polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka. Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoax. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoax.(ren)
