Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Penuntasan Aktor Pembunuhan Munir Mudah, Asal..
    Hukum

    Penuntasan Aktor Pembunuhan Munir Mudah, Asal..

    Irene AdlerBy Irene AdlerSeptember 8, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid, menilai, jika Pemerintah benar?benar tegas dan serius, tidak akan sulit membongkar aktor utama di balik Pollycarpus.

    “Caranya membuka dan menindaklanjuti rekomendasi isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir),” ungkap Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

    lanjut Usman, apabila Presiden Jokowi tidak mau melanjutkan TPF semasa SBY, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan yang baru

    “Lebih baik dan efektif dalam mengungkap Kasus pembunuhan ini,? terang Usman.

    Untuk diketahiui, TPF dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 dan telah bekerja dalam waktu 6 (enam) bulan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti?bukti lainnya. Sejumlah nama di luar Pollycarpus, disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir. Tapi Pemerintah belum juga mengumumkan dan menindaklanjuti isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan.

    Segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut, tidak di Kementerian Sekretariat Negara. Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta, bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

    Sayangnya, alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh presiden maupun Kemensetneg.

    Alasan?alasan ini, sayangnya, justru diafirmasi oleh PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik sehingga karenanya tidak dapat diakses oleh publik. Pernyataan ini pun diperkuat oleh adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2017, meski hingga saat ini kami masih belum menerima salinan putusan tersebut. Lambannya pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung keSuciwati selaku istri dari korban maupun kuasa hukumnya merugikan yang bersangkutan untuk dapat melanjutkan langkah hukum lainnya.

    “Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti rekomendasinya hingga tuntas,” pinta Usman

    Selain itu, bersikap serius dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir,dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, MenteriHukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkrit Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir;

    “Memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru agar dapat digunakan dalam upaya PK tersebut,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Kasum mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM tidak terulang di kemudian hari.(ren)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Irene Adler

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.