JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga pesakitan KPK itu disinyalir telah mengalihkan uang hasil korupsinya ke berbagai perusahaan serta membelanjakan beragam aset seperti mobi dan rumah.
Tak hanya dirinya saja, beberapa orang disebut-sebut ikut merupakan hasil korupsi itu, bahkan sampai kalangan artis seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, dan Irwansyah.
?Perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,? kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Wawan disebut jaksa tercatat mengendalikan empat perusahaan, yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citra Putra Mandiri Internusa (CPMI). Tiga perusahaan di antaranya dipimpin oleh orang yang berbeda-beda yang ditunjuk Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu Ratu Atut menjabat sebagai Gubernur Banten, sedangkan istrinya, Airin Rachmi Diani menjabat sebagai Wali Kota Tangsel.
Diduga Wawan melakukan korupsi du beberapa proyek di dua daerah tersebut, yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pad Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangsel tahun 2010-2012.
Berikut rincian kerugian negara yang diduga akibat praktik korupsi yang dilakukan Wawan:
1. Wawan diduga mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasainya di beberapa SKPD Banten dalam kurun waktu 2005-2021. Totalnya sekitar Rp1.724.477.456.000.
Selain itum jaksa menyebut Wawan mendapatkan untung dari 10 paket pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten sekitar Rp39.470.124.416 dan 4 paket pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten sebesar Rp10.613.349.510.
Wawan juga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Pemprov Banten dari proyek pengadaan tanah di Pemprov Banten. Dia diduga mendapatkan sekitar Rp109.061.902.000.
2. Wawan juga mendapatkan proyek pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp7.941.630.033.
Jika ditotalkan semua keuntungan yang didapatnya dari praktik korupsi, Wawan mengantongi lebih dari Rp1,8 triliun. Lalu, dari dakwaan KPK tercatat pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp500 miliar lebih.
Wawan kini didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan g UU No. 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sbh)
