YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar rapid test Covid-19 bagi masyarakat kota Yogyakarta. Namun, rapid test ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta yang berbelanja di pusat grosir Indogrosir pada 19 April – 4 Mei 2020.
Dikutip dari Instagram Humas Pemda DIY (@humasjogja), Minggu (10/5/2020) syarat dan ketentuannya antara lain merupakan warga Kota Yogyakarta dengan menunjukkan KTP/NIK Kota. Warga memiliki bukti transaksi di Indogrosir periode 19 April – 4 Mei 2020, yakni berupa nota atau struk transaksi. Namun, 1 struk hanya untuk 1 orang.
Pelaksanaan rapid test bagi warga Kota Yogyakarta berlangsung pada 12-14 Mei 2020 di masing-maisng puskemas sesuai domisili. Lebih lanjut, warga yang hendak mengikuti rapid test Covid-19 harus mengisi form skrining melalu website https://corona.jogjakota.go.id/.
- Pilih menu skrining masif massal
- Masukkan NIK dan No HP serta data lain yang diperlukan
- Jawab semua pertanyaan yang ada dalam form skrining
- Cek hasil skrining
Baca Juga Rapid Test Massal Pengunjung Indogrosir, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya, Pemkab Sleman juga akan menggelar rapid test massal untuk warga yang berbelanja di Indogrosir. Hingga, Minggu (10/5/2020) tercatat 146 orang positif Covid-19 di wilayah DIY, dengan rincian 80 orang masih dirawat, 59 orang dinyatakan sembuh, dan 7 orang meninggal dunia. (mta)
