YOGYA, BERNAS.ID-Seorang pelaku kejahatan jalanan kembali diciduk jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo. Pelaku berinisial RGR, 16, warga Argosari, Sedayu, Bantul, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membawa sebilah pedang untuk digunakan dalam ajang duel dengan lawannya.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan jika pelaku RGR sebelumnya ditantang duel oleh seseorang lewat WhatsApp. Tidak terima atas tantangan yang dilayangkan kepadanya, akhirnya pelaku meladeni tantangan tersebut.
“Pelaku dan yang menantang ini diduga merupakan dua geng dari sekolah yang berbeda. Pelaku sendiri pelajar SMP kejar paket di DIY. Tempat kejadian perkaranya sendiri di Jalan Batikan, Umbulharjo, Yogyakarta,” ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Selasa (16/6).
Ia menerangkan, sebelum aksi duel terjadi oleh pelaku dan penantang terjadi pada Selasa (9/6), pelaku ternyata memutuskan untuk mengambil pedangnya yang berada di rumahnya buang berada di Argosari, Sedayu, Bantul.
“Pelaku janjian bertemu dengan dua temannya yang sudah berada di pasar Gamping pada pukul 12.00 WIB. Kemudian, ketiganya memutuskan untuk ke Sedayu mengambil pedang yang dimiliki oleh pelaku,” terang Setyo.
Usai mengambil pedang, pelaku dan temannya kembali ke wilayah kota Yogyakarta dan memutuskan untuk nongkrong-nongkrong di sebuah warung burjo yang berada di daerah Ngabean, Yogyakarta.
“Sekitar jam 16.00 WIB pelaku bersama temannya menuju ke TKP yakni di Jalan Batikan, Umbulharjo, Yogyakarta. Ternyata yang menantang pelaku sudah stand by di TKP. Pelaku juga sempat dilempar helm lawannya. Setelah itu aksi kejar-kejaran terjadi,” jelasnya.
Warga yang mengetahui aksi kejar-kejaran yang dilakukan oleh pelaku dan lawannya tersebut memutuskan untuk turun tangan. Pelaku langsung diringkus oleh warga. Kebetulan, patroli anggota Polsek Umbulharjo sedang lewat. Tanpa pikir panjang polisi langsung membawa RGR ke Mapolsek Umbulharjo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan jika aksi anarkis yang dilakukan oleh pelaku dan penantangnya tersebut diduga dilatarbelakangi oleh geng sekolah yang saling bermusuhan.
“BB yang disita oleh kami yakni satu buah pedang ukuran 75 cm dengan gagangnya yang berbalut dengan kain. Satu buah kaus warna hitam bertuliskan Mizoh High Solidarity, satu buah handphone, dan satu buah sepeda motor matik Honda merek Scoopy,” terang Nuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Polisi juga masih mengembangkan kasus kejahatan jalanan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Karena pelaku masih dibawah umur proses hukum tetap berjalan namun tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya. (den)
