JAKARTA BERNAS.ID – Dr. St. Laksanto Utomo, SH. M. Hum, secara aklamasi kembali terpilih memimpin Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia, periode 2020-2023.
Terpilihnya Laksanto sebagai ketua APHA Indonesia, dilakukan dalam Kongres APHA secara virtual yang dihadiri para pengajar hukum adat berbagai kampus.
Laksanto berharap dengan terpilihnya kembali dirinya dapat membawa APHA lebih diakui sebagai kurikulum nasional di setiap kanpus. Keinginannya agar para dosen tetap semangat mengajar hukum adat yang mulai di delete.
Tak hanya itu, Laks meminta para anggotanya membangun bersama APHA, dan menjadi sebagai wadah bersama guna memperjuangkan keilmuan hukum adat di kampus-kampus.
Sementara itu, dalam kongres tersebut Laksanto juga memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai Ketua APHA nasa bakti Pengurus APHA Indonesia 2017 ? 2020.
Ia memaparkan sebagai organisasi baru pada kurun waktu 3 tahun kepengurusan APHA Indonesia, telah mencoba membumikan eksistensinya melalui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakannya seperti melakukan audiensi sampai dengan kegiatan mempublikasi hasil karya ilmiah para anggotanya melalui jurnal JIAL.
” Komitmen APHA Indonesia untuk memperkuat posisi mata kuliah hukum adat di Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum terus bergelora, sebab realitasnya dibeberapa perguruan tinggi hukum, mata kuliah hukum adat telah ?ter-delete? dari kurikulum atau ter-merger dengan mata kuliah lainnya,” jelas Laks, Senin (3/8/2020).
Selain itu lanjut Laks, organisasi APHA bertujuan untuk memberi ruang bagi para pengajar hukum adat dalam mendiskusikan isu-isu seputar hukum adat, termasuk merancang dan melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum adat dan masyarakat adat.
“Hal ini penting dilakukan dalam upaya pengembangan dan peningkatan kualitas muatan hukum adat,” jelasnya.
Pengembangan muatan materi hukum adat tersebut dilakukan melalui kegiatan, antara lain, menyelenggarakan seminar dan Diskusi Hukum Adat secara rutin (agenda tahunan), yang menyajikan pemikiran-pemikiran terkini dan hasil penelitian para pengajar hukum adat atau narasumber yang dipandang dapat berkonstribusi pada pengembangan hukum adat.
Tak hanya itu, dalam periode kepemimpinannya, Laks menyediakan media komunikasi melalui media elektronik (internet) dalam bentuk penyajian hasil-hasil pemikiran, hasil penelitian, tanya-jawab persoalan seputar hukum adat yang dapat diunduh oleh seluruh anggota.
Menerbitkan jurnal Hukum Adat untuk mewadahi berbagai pemikiran dan hasil penelitian para pengjar Hukum Adat. Menerbitkan buku untuk mempublikasikan hasil-hasil kajian yang dipandang sangat bermanfaat bagi pengajar hukum adat, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum.
Dalam masa bakti 2017 ? 2020, APHA Indonesia sebagai telah melaksanakan beberapa program/kegiatan, antara lain, Diskusi dan Seminar tentang isu-isu Hukum Adat yang diselenggarakan oleh APHA Indonesia, baik yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan STIH, termasuk lembaga lain, seperti kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, STIH Sumpah Pemuda, Lembaga Studi Hukum Indonesia, dan Legal Era Indonesia.
Selain itu, Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) APHA Indonesia dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU Masyarakat Adat. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) APHA Indonesia dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai RUU Masyarakat Adat.
Kegiatan Audiensi dengan DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. (Catatan: Kegiatan Audiensi dengan Pimpinan MPR RI dan DPR RI belum terealisasi disebabkan pandemi Covid 19)
Selain kegiatan dimaksud, selama pandemi Covid 19, APHA Indonesia telah melaksanakan 2 kegiatan Webinar mengani isu peran masyarakat adat dalam penanganan Covid-19 dan isu kedaulatan pangan masyarakat adat ditengah pandemi Covid 19.
Selain itu, APHA Indonesia juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam penyelenggaraan Webinar yang terkait dengan isu masyarakat adat.
Sejak September 2017, APHA Indonesia telah menerbitkan jurnal yaitu Jurnal JIAL. Jurnal ini telah memiliki ISSN dan dalam proses akreditasi. Jurnal JIAL merupakan wadah bagi Anggota APHA untuk mempublikasikan tulisannya mengenai isu hukum adat. Tulisan-tulisan Anggota dalam kegiatan APHA Indonesia diprioritaskan untuk dimasukkan dalam Jurnal JIAL.
Di tengah pandemi Covid 19, APHA Indonesia juga telah menerbitkan E-book Bunga Rampai Edisi I berjudul ?Melihat Covid 19 Dari Perspektif Hukum Adat?. Sedangkan untuk E-book Bunga Rampai Edisi II berjudul ?Kearifan Lokal Bidang Pertanian Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid 19? sedang dalam proses penyelesaian.
“Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu Dewan Pembina, Rekan-rekan Dewan Pengurus dan Anggota APHA Indonesia yang selama ini telah berkontribusi luar biasa dalam mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan APHA Indonesia. Atas nama Pengurus APHA Indonesia Masa Bakti 2017 ? 2020 kami memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Semoga hal-hal positif dan agenda organisasi yang belum terlaksana dapat dilanjutkan,” tutupnya.(fir)
