Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya
    Pendidikan

    Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya

    Febriandrini KumalaBy Febriandrini KumalaFebruary 5, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Terkikisnya budaya toleransi di sekolah-sekolah, yang ditunjukkan merebaknya kasus-kasus pemaksaan pemakaian seragam yang menggunakan atribut keagamaan di beberapa sekolah, terutama di sekolah negeri, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah pada 3 Februari 2021. 

    Nadiem Makarim dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran sekolah harus dikembalikan kepada pemelihara eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membina dan mempererat kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

    Ada 6 hal mendasar yang menjadi inti pokok dari SKB ini.

    Ditujukan untuk sekolah negeri

    SKB 3 Menteri ini ditujukan untuk sekolah-sekolah negeri di bawah pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah setempat. Menurut Nadiem, sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan untuk bisa melayani seluruh lapisan masyarakat dari agama dan etnis apapun. 

    Berhak memilih

    Nadiem menegaskan bahwa peserta didik maupun tenaga kependidikan berhak untuk memilih apakah memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama atau tidak. Keputusan ini harus dengan kesepakatan antara murid, orangtua, dan pihak sekolah. 

    Peringatan kepada Pemda

    Pemerintah daerah dan sekolah tidak diizinkan untuk memberikan arahan yang mewajibkan ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keberagaman harus bisa diterima secara terbuka di sekolah, bukan memaksakan untuk sebuah keseragaman. 

    Mencabut aturan 

    Dalam tiga puluh hari kerja sejak SKB ini diputuskan, pemerintah daerah dan sekolah diminta untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan. 

    Sanksi pelanggaran

    Jika masih ada praktik-praktik yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dengan atribut kekhususan agama ini, Nadiem menegaskan bahwa akan ada sanksi baik kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tersangkut praktik tersebut. Kemendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah dan Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah. Sanksi tersebut akan berpengaruh dengan tersedianya dana BOS dan bantuan lainnya kepada sekolah tersebut. 

    Pengecualian

    SKB 3 Menteri ini membuat pengecualian untuk murid, guru dan tenaga kependidikan yang bermukim di wilayah provinsi Aceh. 

    Nadiem berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi Kemendagri dan Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini, agar budaya toleransi menerima keberagaman baik terhadap agama dan etnis yang ada bisa terwujud di sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia. (TAF)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Febriandrini Kumala

      Related Posts

      MOTIVASI 2026 AKPY-STIPER Mendunia, Diikuti Peserta dari Lima Negara

      May 12, 2026

      Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menerima Mahasiswa Baru 

      May 12, 2026

      Nutrifood Physical Education Teacher Dorong Guru PJOK Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah

      May 10, 2026

      13.669 Anak di DIY Tak Sekolah, DPRD DIY Desak Pemerintah Pusat Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan

      May 7, 2026

      Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan, Komitmen Pendidikan Terjangkau

      May 7, 2026

      Rudyono Darsono Kritisi Program MBG, Harusnya Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.