JAKARTA, BERNAS. ID – Presiden sudah mulai berkeinginan mengkoreksi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sebab dianggap pasal-pasal didalamnya bisa menimbulkan multitafsir.
Presiden mengimbau sekaligus meminta Polri untuk membuat pedoman interprestasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE. Sebab, dianggap banyak laporan-laporan menggunakan UU ITE.
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid memaparkan beberapa pasal karet di UU ITE.
“Yang pasalnya ?dikaretkan? (seperti psl 17,27,28,9), oleh Presiden @jokowi dimintakan untuk direvisi. Bagus, tapi revisi lebih efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah,” ujar Hidayat dalam cuitannya @hnurwahid, Selasa (16/2/2021).
Untuk itu sambung mantan Ketua MPR tersebut, “Presiden undang pimpinan partai pendukung pemerintah, di DPR mereka mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh nasional Rizal Ramli merespon pernyataan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sempat menyatakan, pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini, tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan.
“Pernyataan Kapolri bagus. Harus diikuti dengan revisi UU ITE, hanya untuk menangkal kejahatan finansial online. Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi,” ujar ekonom senior tersebut, dalam twitternya, @ramlirizal, Selasa (16/2/2021).
Di lain pihak Partai NasDem, melalui Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya, fraksinya sejalan dengan penyataan Presiden Joko Widodo, agar Polri lebih selektif dalam menggunakan UU ITE.
“Tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan. Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayun di antara sesama warga negara,” ujar politisi muda NasDem tersebut, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Ia juga memastikan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization. (fir)
