YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mulai tahun 2021, sebanyak 33 kelurahan di DIY mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari alokasi Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Kelurahan penerima diminta memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, agar terbuka peluang bagi kelurahan lain mendapat fasilitas serupa di anggaran tahun depan.
Kepala Paniradya Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan alasan baru 33 kelurahan yang dapat danais karena masih tahap uji coba. Dengan demikian perlu dilihat dulu bagaimana efektivitas bantuan itu terhadap realisasi program-program yang sudah ditentukan meliputi program Desa Mandiri Budaya, Karangkopek (desa tanpa sawah), Pembangunan Balai Budaya, Budaya Maritim dan Padat Karya Istimewa. Apabila dirasa hasilnya baik, ada kemungkinan di tahun mendatang jumlah kelurahan penerima bantuan akan bertambah.
“Di Danais itu kan ada kinerja keuangan, ada juga kinerja program. Dua duanya harus tercapai. Kalau gak tercapai Danais itu gak akan ditransfer ke DIY. Makanya kita coba dulu ke kelurahan itu dengan bimbingan kementerian terkait mulai dari Kemendagri, Bappenas, Kemendikbud hingga ATR untuk kemudian mendapatkan alokasi anggaran 2021,” ungkap Aris, Minggu (20/2/2021).
Kalau proses itu lancar harapannya ke depan bisa ada lebih banyak kelurahan yang mendapat danais. Aris menerangkan kriteria paling utama kelurahan penerima danais yaitu harus terlebih dulu mempunyai peraturan kelurahan/desa yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah desa. Peraturan ini diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, terutama yang menyangkut soal pertanahan.
“Jadi kalau sudah buat itu, dia (kelurahan) punya peluang dapat BKK Danais. Kenapa itu jadi bagian karena yang berkaitan Perdes (peraturan desa) pemanfaatan tanah kas desa ini kan ada pengakuan UU Keistimewaan, salah satunya di urusan pertanahan. Kalau mereka belum mau mosok kita adakan BKK ke sana,” katanya.
Seperti diketahui pengalokasian danais melalui mekanisme BKK kepada kelurahan sebagai tindak lanjut ditetapkannya kelembagaan kapanewon dan kalurahan dengan Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
Di tahap awal, alokasi danais masuk desa digunakan untuk pembiayaan lima program, yakni Desa Mandiri Budaya sebanyak 10 kelurahan, Karangkopek tujuh kelurahan, Pembangunan Balai Budaya tiga kelurahan, Budaya Maritim tiga kelurahan, dan Padat Karya Istimewa 10 kelurahan.
Total Danais yang disediakan untuk kelurahan itu sebesar Rp18,785 miliar atau sekitar 1,42 persen dari total Danais DIY 2021 yakni sebesar Rp 1,32 triliun. (den)
