Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Atur Pemudik, Ini yang Disiapkan Pemda DIY
    DI Yogyakarta

    Atur Pemudik, Ini yang Disiapkan Pemda DIY

    Deny HermawanBy Deny HermawanApril 18, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mengatur pemudik yang melintasi dua wilayah ini. Pasalnya, larangan mudik tidak mengatur soal lalu lintas orang yang bekerja di DIY maupun Jawa Tengah.

    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, sudah disepakati bahwa untuk menjaga batas wilayah perbatasan dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak terjadi dua kelompok penjagaan di perbatasan seperti pada libur-libur sebelumnya.

    Menurut Baskara Aji edaran larangan mudik dari Pusat juga perlu ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah daerah terutama untuk urusan pekerjaan atau bukan mudik. Ada yang dibolehkan keluar masuk provinsi dengan syarat membawa surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau surat keterangan dari lurah datau kepala desa. Surat keterangan tersebut cukup sekali saja.

    “Misalnya seseorang yang bekerja di Jogja tapi tinggal di Klaten kan tidak perlu minta surat keterangan berkali kali cukup surat keterangan sekali dari pimpinan instansi atau perusahaan,” ujar Aji, Minggu (18/4/2021).

    Demikian halnya untuk pekerja informal atau yang tidak memiliki pimpinan perusahaan, cukup mendapatkan surat keterangan dari pemerintah kalurahan atau pemerintah desa.

    Ia menegaskan operasi yang bakal dilakukan di perbatasan dilakukan gabungan DIY dan Jateng. Demikian juga Jateng dan Jawa Timur, serta Jawa Tengah dan Jawa Barat.

    Baskara Aji juga mengatakan, penjagaan akan dilakukan di perbatasan selama 24 jam. Tidak hanya di jalur utama namun penjagaan juga dilakukan di jalur-jalur alternatif yang akan dilakukan oleh tim dari kabupaten dan kota.

    Menurut Baskara Aji, penyegatan perbatasan dilakukan karena Pemerintah Pusat sudah resmi melarang mudik mulai dari 6-17 Mei. Dengan adanya larangan tersebut maka transportasi juga bakal dibatasi bahkan tidak beroperasi.

    “Karena mudik dilarang tentu yang harus dilakukan pengawasan adalah yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda empat mau pun roda dua. Karena sudah ada larangan (mudik) maka semua yang melakukan, kan jadi melanggar, kan dilarang,” katanya.

    Ia menegaskan, petugas tidak akan segan-segan meminta pemudik yang nekat untuk putar balik. “Begitu ketika ketahui, kita minta putar balik. Seandainya ada yang lolos kita lakukan screening di tiap RT dan RW,” tegasnya. (den)

    transportasi Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.