SLEMAN, BERNAS.ID – Warga Sleman kini tak perlu membeli kursi roda. Dinas Sosial Sleman bisa memberikannya dengan cuma-cuma asal memenuhi persyaratan.
Sepasang suami-istri, Sutopo dan Sriyati, warga Kebonagung, Tridadi, Sleman sudah membuktikan layanan pemberian kursi roda gratis. Bahkan, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa secara langsung melakukan penyerahan kursi roda kepada lansia tersebut.
Danang Maharsa menjelaskan, bantuan kursi roda berasal dari program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial kabupaten Sleman. “Ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah kabupaten Sleman membantu masyarakat kurang mampu yang tengah mengalami sakit,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga Perempuan Ini Mengendarai Kursi Roda dari Kota Gudeg Menuju Ibukota
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono mengatakan, alasan pemberian bantuan kursi roda kepada sepasang suami istri Sutopo dan Sriyati karena lansia tersebut mengalami penyakit kronis diabetes dan katarak sehingga susah beraktifitas.
“Kursi roda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan JPS yang telah diajukan oleh pihak keluarga Sutopo dan Sriyati kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman,” terangnya.
Menurut Eko, JPS memiliki sifat tanggap darurat bagi warga Sleman yang miskin dan rentan miskin. Ia pun berpesan bagi masyarakat yang membutuhkan alat bantu kesehatan bisa mengajukannya permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
“Syarat pengajuannya, harus mendapatkan rekomendasi dari dokter. Nanti Dinas Sosial akan melakukan Verval (Verifikasi dan Validasi) serta MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri),” tuturnya.
Eko mengatakan tim Dinas Sosial akan melihat kebutuhan warganya agar bantuan yang diberikan bermanfaat bagi pemohon bantuan. Ia mengatakan terkait JPS telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial.
“Dalam Perbup tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan guna meringankan berbagai macam permasalahan di masyarakat,” jelasnya. (jat)
