Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pahami 5 Hal Ini Supaya Tak Terjebak Tipu Daya Pinjol Ilegal
    Finance

    Pahami 5 Hal Ini Supaya Tak Terjebak Tipu Daya Pinjol Ilegal

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJune 23, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Modus pinjaman online atau pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Di media sosial, ada banyak warganet berkeluh kesah tentang aksi pinjol ini.

    Sejumlah kasus pun ramai pemberitaan, seperti kisah guru TK di Malang yang terlilit utang puluhan juta rupiah dari 24 pinjol. Belum lagi kisah guru honorer yang terjerat utang di 141 pinjol. 

    Ada juga yang utang Rp2 juta membengkak menjadi Rp100 juta. Belum lagi soal aksi penagih utang pinjol yang memaki-maki nasabah dengan kata-kata kasar. 

    Baca Juga: UU Perlindungan Data Dinilai Bisa Kasih Efek Jera Pinjol Ilegal

    Di sisi lain, muncul modus pinjol yang mengirimkan sejumlah uang ke rekening orang secara acak. Korban yang tidak merasa berutang tiba-tiba memperoleh tagihan pinjaman.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus pinjol ilegal. Salah satunya, dengan mengabaikan penawaran pinjaman uang melalui SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

    “Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

    Dia menuturkan fintect lending atau pinjol yang resmi terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawakan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Tanpa persetujuan konsumen, pada dasarnya pinjol resmi tidak bisa mengirimkan penawaran melalui SMS atau pesan instan lainnya.

    Secara lebih rinci, OJK meminta masyarakat untuk memahami 5 hal agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, yang isi sebagai berikut:

    • Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen
    • Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
    • Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun
    • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut
    • Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

    “Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ujar Sekar.

    Untuk memastikan legalitas perizinan pinjol, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau mengirim pesan melalui WA dengan nomor 0811-5715-7157.

    Selain itu, OJK juga menyediakan kontak lain melalui email konsumen@ojk.go.id. Legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin dapat diakses di website resmi OJK.

    Pinjol Legal

    Hingga 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 125 perusahaan.

    Pada periode yang sama, terdapat penambahan 8 pinjol yang resmi berizin, yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

    Sementara itu, terdapat total 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending di OJK, empat di antaranya adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Kelima perusahaan tersebut belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga tidak memenuhi ketentuan.

    Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Bagaimana Pemerintah Memandang Eksistensi Crypto?

    Dua perusahaan lainnya dibatalkan izin resminya karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasional, yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital.

    Laporan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyebutkan sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir OJK sejak 2018 hingga April 2021. Sebagian dari pinjol tersebut melakukan intimidasi dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.

    Pinjol ilegal tersebut biasanya mengiming-imingi calon nasabah dengan bunga rendah atau hanya 0,5%. Pada kenyataan, bunga tersebut bisa sampai 2-4% per hari. Belum lagi aplikasi pinjol yang dirancang untuk bisa mengakses dana dan kontak yang tersimpan di smartphone.

    SWI OJK  juga melaporkan ada sekitar 55 juta nasabah yang meminjam dana dari pinjol resmi atau legal dengan nilai outstanding Rp18 triliun.

    OJK
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.